Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Rekening! THR PNS Cair Mulai Hari Ini Jumat (22/3)

Tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, ASN, TNI, dan Polri cair mulai hari ini, Jumat (22/3/2024). Cek rekening sekarang!
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, anggotan TNI, maupun Polri serta pensiunannya resmi cair mulai har ini Jumat, (22/3/2024). 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Jadi tanggal 22 [Maret 2024 disalurkan], karena paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujarnya dalam Konferensi Pers, dikutip Jumat (22/3/2024). 

Meski demikian, Sri Mulyani tidak sepenuhnya dapat mencairkan THR untuk semua ASN secara serentak. Bendahara negara itu menegaskan kepada para satuan kerja atau satker, bahwa pembayaran THR baru dapat dilakukan setelah Kemenkeu menerima pengajuan surat perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana. 

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana THR hanya 50% akibat pandemi Covid-19, untuk tahun ini pemerintah memberikan THR secara penuh atau full 100%. 

Pendapatan yang ASN terima pun tidak akan kena potongan/iuran, namun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP). 

Bendahara Negara menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 Triliun untuk pembayaran THR ini. Secara perinci, Rp 29,7 berasal APBN untuk ASN Pusat/TNI/Polri dan Pensiunan. Sementara Rp19 triliun dari APBD untuk ASN Daerah serta PPPK. 

Berikut Komponen THR 2024 yang diberikan pemerintah

ASN/Pejabat Negara/TNI/Polri

Gaji pokok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100% tukin/100%TPG/Dosen/tunjangan kehormatan professor/tambahan penghasilan guru.

Pensiunan & Penerima Pensiun 

Pensiun pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tambahan penghasilan.

ASN Daerah

gaji pokok+ tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/tunjangan umum, + tambahan penghasilan (bagi pemda yang memberikan tamsil) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper