Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi merebut ruang udara wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, yang sebelumnya dikuasai oleh Singapura.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan International Civil Aviation Organization (ICAO) telah menyetujui proposal pengalihan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Indonesia sejak 11 Januari 2024.
"60 hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia," katanya dalam akun Instagram resminya, dikutip Jumat (22/3/2024).
Sedikit informasi, sebelumnya Singapura memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0 – 37.000 kaki.
Selain perjanjian FIR, perjanjian kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura juga diberlakukan.
Luhut merasa lega dengan kabar tersebut, mengingat ketiga hal itu menjadi isu bilateral yang lama belum dituntaskan antara kedua negara. Berkat pendekatan diplomasi yang baik dari Presiden Jokowi bersama PM Lee Hsien Long, ketiga perjanjian tersebut bisa disepakati bersama.
Baca Juga
"Saya ingat betul bagaimana panjang dan berlikunya proses percepatan penyelesaian tiga perjanjian terkait kepentingan strategis Indonesia dan Singapura ini," ujarnya.
Namun, lanjutnya, yang harus digarisbawahi adalah jangan pernah kesampingkan kepentingan nasional. Sesuai arahan Presiden, Luhut memilih untuk mengedepankan dialog dengan semua pihak yang berkaitan dengan isu ini, termasuk menjalin komunikasi yang baik dengan Menteri Senior Singapura, Teo Che Hean.
Dalam perjalanannya, ternyata hal tersebut motor utama dalam mempercepat keseluruhan proses pemberlakuan. Semua langkah diambil dengan tekad mengedepankan memperkuat hubungan bilateral dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah kedua negara.
Dengan resmi diberlakukannya pengalihan FIR Singapura menjadi FIR Indonesia, maka kebijakan Pemerintah terkait pelayanan jasa penerbangan akan membuat ruang udara Indonesia makin aman, kompetitif dan atraktif bagi industri penerbangan sipil.
Pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai.