Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menekankan kementeriannya serius untuk membasmi mafia tanah yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah.
Satgas Anti Mafia Tanah telah berhasil mendapatkan data Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024 sebanyak 82 kasus dengan potensi kerugian lebih dari Rp1,7 triliun dan total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare. Jumlah ini lebih besar dibandingkan 2023 yang mencapai 60 kasus.
AHY mengatakan, mafia tanah telah menyengsarakan dan merugikan rakyat. Selain itu, mafia tanah juga merugikan negara dan menghambat investasi.
“Korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya dan ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil. Mafia tanah juga merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi,” ujar AHY dikutip dari Antara, Senin (18/3/2024).
Menurut AHY, tindak pidana pertanahan yang umumnya disebabkan oleh mafia tanah ini harus segera diberantas. Sejak 2018, upaya pemberantasan mafia tanah dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI. Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah yang bertugas mengungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah.
“Kita serius menunjukkan kepada rakyat betapa sinergi dan kolaborasi yang kita jalankan bisa membuahkan progres dalam rangka mengungkap berbagai tindak pidana. Ini bukti bahwa sinergi dan kolaborasi bisa membawa kita kepada kesuksesan dalam rangka penegakan hukum terkait dengan isu-isu pertanahan di Indonesia,” tutur AHY.
Baca Juga
AHY juga berkomitmen akan menegakkan keadilan di internal Kementerian ATR/BPN. Dia siap menindak tegas jajaran internal yang terlibat tindak pidana pertanahan.
“Kami akan bertindak tegas kalau ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, baik eksternal maupun internal harus mendapatkan penanganan yang sama. Karena itu kami tegas akan menindak bila ada jajaran internal yang terlibat, tapi kami juga tidak ingin ada jajaran yang menjadi korban karena tidak sedikit saya mendapatkan laporan mereka jadi korban. Kami ingin benar-benar objektif, ada fakta dan data yang jelas, lalu kembalikan pada hukum yang berlaku,” tegasnya.
AHY menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki tugas penting di mana membentuk satgas antimafia tanah dengan tujuan menyelesaikan berbagai kasus, format termasuk praktik kejahatan yang dilakukan mafia tanah di seluruh Indonesia. Banyak yang menjadi korbannya, yakni rakyat kecil yang paling menderita, tetapi juga korporasi termasuk negara yang akan sangat dirugikan secara ekonomi.
AHY smengaku kasus penyerobotan lahan oleh mafia menjadi tantangan terbesar bagi instansi yang sedang ia pimpin saat ini. Ia juga meminta dukungan dari masyarakat agar tanggung jawab yang kini menjadi bagian dari pekerjaan rumah Kementerian ATR terhadap pelayanan publik bisa segera dituntaskan.