Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau THR 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan jelang Lebaran.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menaker NomorM/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Melalui surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bahwa THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambur hari raya keagamaan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Adapun THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga
Lantas berapa besaran THR yang diterima pekerja? Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Untuk pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Selanjutnya, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
-
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
-
Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian, untuk pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kendati demikian, jelas Ida, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024, Ida mengimbau gubernur di seluruh wilayah untuk mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ida juga mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Adapun untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Ida meminta masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.