Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terus membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang didalamnya mengatus pembatasan pembelian Pertalite.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan agar Perpres ini segera di revisi.
“Kita masih mengupayakan. posisi masih sama spt sebelumnya. Mudah-mudahan bisa dibahas terus,” kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM dikutip, Jumat (15/3/2024).
Untuk kriteria yang mendapatkan BBM jenis Pertalite, Tutuka mengatakan bahwa kriterinya masih sama seperti yang pihaknya usulkan awal.
Dalam rencana revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah diajukan sejak pertengahan tahun lalu.
ESDM mengusulkan akses pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite atau BBM RON 90 diberikan terbatas kepada lima kategori konsumen, yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Baca Juga
Selain itu, Kementerian ESDM juga mengusulkan untuk memperketat batasan penerima minyak Solar subsidi yang melingkupi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.
“Masih sama [kriteria penerima] seperti sebelumnya,” ujarnya.
Adapun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, mengatakan, beleid pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Pertalite bakal rampung dalam waktu dekat.
Target penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 itu seiring dengan rencana pemerintah untuk menahan harga BBM dan tarif listrik tidak naik sampai Juni 2024.
“Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah selesai karena sudah setahun drafnya,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024)