Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan untuk pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, lembaganya belum bisa mengeksekusi rencana pembatasan pembelian Pertalite saat ini lantaran revisi beleid niaga BBM subsidi tersebut belum rampung.
“Itu sudah kami usulkan di dalam revisi Perpres 191. Nanti kita tunggu dari revisi Perpresnya setelah itu baru kita bisa mengatur untuk pembatasan Pertalite,” kata Erika saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/1/2024).
Erika menerangkan, pembatasan pembelian itu bakal mengatur kendaraan yang berhak untuk menerima Pertalite.
“Jadi kan pengaturan BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunannya,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan kekhawatiran ihwal mandeknya pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM bakal membuat konsumsi BBM subsidi luber setiap akhir tahun.
Baca Juga
Adapun, usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu. Namun, hingga saat ini, Kementerian ESDM belum kunjung mendapat persetujuan izin prakarsa dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pengesahan revisi beleid itu menjadi krusial di tengah memanasnya Perang Israel-Hamas.
Kendati demikian, Tutuka menuturkan impor minyak mentah dan BBM dalam negeri bakal terdampak signifikan jika perang dan eskalasi lainnya berlangsung panjang.
"Saya mengimbau, Pertalite itu untuk masyarakat yang membutuhkan, jadi kalau yang mampu janganlah menggunakannya karena bukan peruntukannya," kata Tutuka lewat siaran pers, Kamis (19/10/2023).