Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas Terbitkan Regulasi Baru, Atur Rekomendasi Pembelian Solar & Pertalite

Beleid ini memberikan penjelasan secara detail tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Pertamina menjamin ketersediaan pasokan solar bersubsidi, sebagai bagian dari penugasan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pertamina menjamin ketersediaan pasokan solar bersubsidi, sebagai bagian dari penugasan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan aturan petunjuk teknis baru untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. 

Aturan rekomendasi itu tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2/2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian JBT dan JBKP. 

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan regulasi itu nantinya bakal menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan terkait untuk untuk memperbaiki mekanisme distribusi JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna. 

“Aturan ini menjadi pedoman bagi stakeholder dalam pelaksanaan di lapangan,” kata Erika seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (14/10/2023). 

Erika menyampaikan, beleid ini memberikan penjelasan secara detail tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite. Pemanfaatan teknologi informasi juga berperan penting dalam proses penerbitan surat rekomendasi.   

"Dalam pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi tersebut," tuturnya.

Hal senada diungkapkan Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman. Didit menjelaskan  peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP.

"Selain itu, peraturan ini untuk menjamin tertib pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi surat rekomendasi untuk pembelian JBT atau JBKP, dan mewujudkan penyediaan dan pendsitribusian JBT dan JBKP yang tepat sasaran dan tepat volume," ujarnya.

Sementara, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro juga menjelaskan mengenai kode unik yang digunakan dalam penomoran surat rekomendasi, sehingga tidak ada nomor surat rekomendasi yang sama. 

“Dan diharapkan tidak adanya duplikasi surat rekomendasi,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper