Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus meningkatkan pengawasan dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring Bahan Bakar Minyak (BBM).
Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi mengatakan, pembentukan Satgas itu bertujuan untuk memastikan penyaluran bahan bakar subsidi tepat sasaran di tengah tren konsumsi yang diperkirakan kembali melebihi kuota tahun ini.
“Kita mengharapkan agar BBM subsidi [Solar] yang kuotanya ditetapkan 17 juta kiloliter [KL] pada 2023, dapat mencukupi hingga akhir tahun,” kata Iwan melalui siaran pers, Rabu (2/8/2023).
Inisiatif pembentukan Satgas pengawasan bahan bakar subsidi itu mengemuka dalam kunjungan kerja BPH Migas ke Fuel Terminal Tegal di Jawa tengah, Selasa (1/8/2023).
Iwan mengatakan, lembaganya mendorong verifikasi pembelian BBM subsidi lewat QR Code yang saat ini tengah dilakukan PT Pertamina (Persero). Selain itu, kata Iwan, BPH Migas turut berfokus untuk menertibkan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang tidak tepat sasaran di tingkat daerah.
“Banyak surat rekomendasi yang masih perlu diklarifikasi lagi. Sebagai contoh, kebutuhan melaut nelayan misalnya sekitar 20 liter BBM untuk 2 hari dan biasanya beristirahat sehari untuk tidak melaut, tetapi yang terjadi nelayan setiap hari mengambil jatah BBM subsidi dan kemudian dijual ke pengepul,” kata dia.
Baca Juga
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menjelaskan, satgas ini beranggotakan wakil dari BPH Migas dan pihak terkait lainnya, seperti PT Pertamina (Persero), dan bertugas melakukan monitoring kuota BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
Selain itu, mitigasi pencegahan over kuota, terutama pada wilayah dengan potensi penyalahgunaan seperti wilayah pertambangan, perkebunan, dan pelabuhan.
“Tim gabungan ini nantinya secara intensif akan melakukan pemantauan ke TBBM, SPBU, serta diutamakan pemantauan daerah-daerah yang berdekatan dengan wilayah pertambangan. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan,” kata Eman.