Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkominfo Ancam Blokir Agoda Cs, PHRI: Level Playing Field Harus Sama

PHRI menyampaikan persoalan online travel agent (OTA) seperti Agoda bukan hanya pada pendaftaran perizinannya saja, tapi juga terkait penarikan pajak.
Logo Agoda/dok. Twitter (X)
Logo Agoda/dok. Twitter (X)

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) merespons ancaman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir enam online travel agent atau OTA lantaran belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Keenam OTA tersebut yaitu Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Kendati begitu, Ketua Umum PHRI Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan bahwa persoalannya tidak hanya pada pendaftaran perizinannya saja, tapi juga terkait penarikan pajak.

“Bagi kami masalahnya bukan hanya sekadar mendaftar, perlakuan pajaknya yang kita mau. Kalau daftar, hari ini daftar udah selesai. Tapi kan masalahnya bukan itu, masalahnya  level playing field-nya harus sama,” ujar Hariyadi kepada awak media di Hotel Fairmont Senayan, Kamis (14/3/2024).

Hariyadi sebelumnya sempat mengungkapkan keresahan para pengusaha terhadap kehadiran OTA asing. Pasalnya, OTA asing ini membebankan komisi yang relatif tinggi terhadap industri perhotelan yang bermitra dengan OTA tersebut.

“OTA tidak membayar pajak sehingga dibebankan ke hotel lantaran OTA tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia,” ungkap Hariyadi melalui keterangan resminya, Kamis (22/2/2024). 

Selain itu, adanya gap antara peningkatan valuasi OTA dengan pemasukan hotel di Tanah Air diperkirakan akan menghambat peningkatan penetrasi pasar OTA lantaran OTA asing memberikan suntikan modal promosi yang besar sambil menekan harga hotel-hotel di Indonesia.

Terbaru, Kemenkominfo telah melayangkan ancaman pemblokiran terhadap keenam OTA tersebut. 

Pasalnya, keenam OTA itu tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.10/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pemerintah telah memberikan waktu 10 hari sejak Kamis (14/3/2024) untuk mengajukan izin sebagai PSE ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Dia minta satu bulan, ga saya kasih. (Diizinkannya) cuma 10 hari. 10 hari kerja tidak terdaftar BKPM, saya blokir,” ujar Semuel di Kantor Kemenkominfo, Kamis (14/3/2024).

Kominfo sebelumnya sempat melayangkan peringatan serupa. Peringatan tersebut telah dikirim sejak Selasa (6/3/2024) dan OTA asing diwajibkan melakukan pendaftaran dalam waktu lima hari kerja sejak surat dikirimkan.

Adapun Semuel menyebut, keenam OTA tersebut sudah merespons peringatan dan Kemenkominfo dan tengah menyiapkan persyaratan yang diperlukan untuk kemudian diajukan ke BKPM. Untuk itu, Semuel memperpanjang tenggat waktu menjadi 10 hari.

“Mereka sudah jawab, sedang menyiapkan, minta waktu,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper