Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Travel Haji & Umrah RI Ketar-ketir soal Aplikasi Nusuk-Agoda, Mengapa?

Pelaku industri meminta pemerintah melindungi ekosistem umrah dan haji di Tanah Air dari gempuran platform luar negeri seperti Nusuk dan Agoda.
Calon jemaah haji asal Sumatra Barat saat berada di Asrama Haji Padang. Bisnis/Muhammad Noli Hendra
Calon jemaah haji asal Sumatra Barat saat berada di Asrama Haji Padang. Bisnis/Muhammad Noli Hendra

Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggara ibadah haji meminta pemerintah dan DPR RI melindungi ekosistem umrah dan haji di Tanah Air dari gempuran platform luar negeri seperti Nusuk dan Agoda. Pasalnya, kehadiran platform tersebut dikhawatirkan dapat merugikan Indonesia.

Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (Amphuri) Zaki Zakaria menyampaikan, saat ini sudah ada upaya dari platform luar negeri untuk mengambil pasar Indonesia agar langsung mendaftar ke syarikah atau perusahaan global, seperti aplikasi Nusuk dan Agoda.

“Mereka ingin mengambil market Indonesia untuk langsung mendaftar ke syarikah atau perusahaan global. Seperti Agoda dan lain-lain, itu sudah MoU dengan Nusuk, tinggal tunggu gongnya, mungkin akan mulai masuk ke b to c [business to consumer],” kata Zaki dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (17/2/2025).

Sebagai informasi, pemerintah Arab Saudi telah meluncurkan aplikasi Nusuk yang memungkinkan calon jemaah terhubung langsung ke syarikah atau travel global.

Dia khawatir, hadirnya platform-platform tersebut dapat mengurangi penerimaan negara lantaran tidak membayar pajak ke pemerintah. Apalagi, pemerintah saat ini belum memiliki regulasi yang mengatur hal tersebut.

Kondisi ini juga dinilai tidak adil, mengingat biro travel yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke pemerintah Indonesia.

Selain itu, kehadiran platform ini juga mengancam kelangsungan bisnis travel haji dan umrah Tanah Air jika tidak disikapi dengan bijak oleh regulator.

Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah dan DPR RI untuk melindungi ekosistem umrah dan haji di Indonesia, dengan tidak mengakomodir umrah mandiri dalam draft revisi Undang-undang Haji dan Umrah.

“Bagaimana kalau misalkan umrah mandiri di legalkan di Indonesia, ini efek sistemiknya begitu besar. Pemerintah tidak akan dapat apa-apa karena mereka mendaftar ke platform luar negeri, mungkin nggak dapat pajak, kita mungkin gulung tikar,” tuturnya.

Melansir laman Kemenag, Senin (17/2/2025), umrah mandiri merupakan keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri.

Praktik umrah mandiri sendiri telah dilarang oleh pemerintah Indonesia lantaran bertentangan dengan UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pasal 86 ayat (1) dan (2).

Dalam beleid itu, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani menuturkan, sudah merupakan tugas negara untuk melindungi keamanan warga negaranya, baik dalam negeri maupun di luar negeri. 

“Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat resiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” ujar Jaja. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper