Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agoda dan Airbnb Cs Terancam Diblokir di RI, Sandiaga Buka Suara

Menparekraf Sandiaga Uno, angkat bicara terkait 6 aplikasi online travel agent (OTA) seperti Agoda, Booking.com yang terancam diblokir di Indonesia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat ditemui di Hotel Fairmont Senayan, Kamis (14/3/2024). / BISNIS-Ni Luh Anggela
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat ditemui di Hotel Fairmont Senayan, Kamis (14/3/2024). / BISNIS-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, buka suara ihwal 6 aplikasi online travel agent atau OTA yang terancam diblokir di Indonesia imbas belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sandi menilai, setiap entitas yang akan beroperasi di Indonesia harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Di Amerika saja TikTok mau di-banned juga. Jadi sama dengan semangat seperti itu, kita ingin setiap entitas yang akan beroperasi di Indonesia mengikuti peraturan perundang-undangan,” kata Sandi kepada awak media di Hotel Fairmont Senayan, Kamis (14/3/2024).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, Indonesia sangat ramah terhadap investasi dan digital ekonomi sehingga pihaknya siap untuk memfasilitasi 6 OTA tersebut untuk melengkapi perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya melayangkan ancaman pemblokiran untuk Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id lantaran belum memiliki izin PSE.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani menyampaikan, pemerintah memberikan waktu 10 hari kerja sejak Kamis (14/3/2024) kepada enam OTA tersebut untuk mengajukan izin kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Dia minta 1 bulan, nggak saya kasih. [Diizinkannya] cuma 10 hari. Sepuluh hari kerja tidak terdaftar BKPM, saya blokir,” ujar Semuel kepada di Kantor Kemenkominfo, Kamis (14/3/2024).

Kominfo sebelumnya sempat melayangkan peringatan serupa. Peringatan tersebut telah dikirim sejak Selasa (6/3/2024) dan OTA asing diwajibkan melakukan pendaftaran dalam waktu lima hari kerja sejak surat dikirimkan.

Pasalnya, keenam OTA asing tersebut tidak mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.10/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Adapun, Semuel menyebut, keenam OTA tersebut sudah merespons peringatan dan Kemenkominfo dan tengah menyiapkan persyaratan yang diperlukan untuk kemudian diajukan ke BKPM. Untuk itu, Semuel memperpanjang tenggat waktu menjadi 10 hari.

“Mereka sudah jawab, sedang menyiapkan, minta waktu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper