Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Gelontorkan Dana Rp34,34 Miliar untuk Core Tax System

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menggentorkan dana Rp34,34 miliar untuk implementasi Core Tax System.
Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Pimpinan Nasional II Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (12/7/2023). Dok Instagram @smindrawati.
Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Pimpinan Nasional II Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (12/7/2023). Dok Instagram @smindrawati.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tercatat telah membelanjakan Rp34,34 miliar untuk pengembangan pembaruan Sistem Inti Administratie Perpajakan (SIAP) atau core tax administration system.

“Pada 2023, telah dilaksanakan rangkaian kegiatan pengujian [testing] dan akan dilanjutkan pada 2024,” tulis DJP dalam laporan kinerja 2023, dikutip Rabu (6/3/2024).

Realisasi tersebut mencapai 73,57% dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp46,68 miliar. Jika dirincikan, dari anggaran yang telah terealisasi tersebut, pertama, telah dilakukan pembayaran kontrak vendor system integrator sebesar Rp2,33 miliar. 

Kedua, dilakukan embayaran kontrak konsultan Owner’s Agent–Project Management and Quality Assurance sebesar Rp29,07 miliar.

Ketiga, pembayaran kontrak konsultan Owner’s Agent–Change Management sebesar Rp2,93 miliar.

DJP menjelaskan alokasi anggaran Core Tax System yang tidak terserap disebabkan karena terdapat pergeseran penyelesaian pekerjaan System Integrator (SI) pada beberapa fase.

Hal ini mengakibatkan jadwal penyelesaian pada 2023 bergeser ke 2024. Pergeseran pun dikarenakan penyelesaian testing masih ditemukan defect atau fail.

Pada Selasa (5/3/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa core tax system tersebut rencananya akan mulai terimplementasi pada pertengahan 2024.

“Tapi segala sesuatu sedang di-improve, sempurnakan, terutama dari kontraktor yang menjalankannya, making sure bahwa sistem yang dibangun sesuai dengan procurement yang kita inginkan,” katanya.

Dia menjelaskan, core tax system nantinya akan mengubah cara kerja DJP. Dalam hal ini, pegawai pajak yang mencapai 40.000 orang juga akan disiapkan sehingga sistem ini dapat berjalan baik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper