Bisnis.com, JAKARTA – Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pelaporan pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring dengan e-Filing menggunakan gawai atau handphone (HP) masing-masing, tanpa perlu datang ke kantor pajak secara langsung.
WP baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan masa pajak 2023 pada tahun ini.
Waktu pelaporan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk WP OP dan 30 April untuk WP Badan. Artinya, masih tersisa waktu 30 hari bagi WP OP dan 60 hari bagi WP Badan untuk melaksanakan kewajibannya.
Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan.
Indonesia sendiri menganut self-assessment, di mana semua wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri.
Per 28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah ada 5,41 juta WP yang sudah menyampaikan SPT Tahunan.
Baca Juga
Jumlah WP yang melapor SPT 2024 ini tumbuh 1,63% dari periode yang sama tahun lalu atau secara year-on-year (yoy).
Secara perinci, penyampaian SPT untuk WP Orang Pribadi tercatat sebanyak 5,24 juta SPT. Sementara WP Badan tercatat sebanyak 166.266 yang telah menyampaikan kewajiban tahunannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan saat ini masih terdapat WP yang menyampaikan pajak secara manual, yakni sebanyak 81.321 WP Orang Pribadi dan 23.328 WP Badan.
DJP pun telah mulai mengirimkan email blast kepada 25 juta WP sebagai pengingat masa penyampaian SPT. Di mana terdiri dari 23,5 juta WP Orang Pribadi dan 1,5 juta WP Badan.
Selain itu, DJP juga telah mengirimkan email blast kepada 396.622 perusahaan dengan pegawai yang cukup banyak, agar segera memberikan bukti potong kepada pekerjanya sehingga dapat melakukan pelaporan pajak.
Dwi Astuti juga menekankan kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ada kiriman APK di WhatsApp ataupun email yang mengatasnamakan DJP.
"DJP tidak mungkin mengirimkan tagihan melalui WhatsApp. Tolong berhati-hati menyampaikan SPT, kalau ada email yang bukan dari domain pajak.go.id jangan dilayani," tegas Dwi.
Cara lapor SPT Tahunan Lewat HP
- Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di HP masing-masing
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan
- Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, normal atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.