Bisnis.com, JAKARTA - Konsultan properti Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia menyebut kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) tidak terlalu efektif mendorong penjualan sektor apartemen.
Head of Research JLL Indonesia, Yunus Karim, menyampaikan bahwa rata-rata penjualan apartemen mengalami pelemahan, khususnya saat masa Pandemi Covid-19 pada 2020.
"Di masa keemasan penjualan apartemen pada 2013 dan 2014, penjualan bisa di 20.000 unit per tahun, tapi kita lihat semenjak 2020 itu selalu di bawah 1.000 unit. Jadi kelihatan perbedaanya sangat signifikan," kata Yunus dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Bahkan, penjualan apartemen tahun ini juga diproyeksi bakal tetap stagnan meskipun kebijakan PPN DTP 100% terus berlaku hingga Juni 2024.
Melemahnya pasar penjualan apartemen dan kondominium juga tercermin dari tidak adanya proyek baru yang diluncurkan selama kuartal IV/2023.
Seiring dengan tren pelemahan tersebut, rata-rata pertumbuhan harga penjualan apartemen hanya naik tipis sebesar 1,1% sepanjang 2023.
Baca Juga
"Ketika kebijakan bebas pajak diluncurkan akhirnya aktivitas penjualan properti terlihat sangat tinggi. Berbanding terbalik, itu tak terjadi di sekitar apartemen secara umum. Jadi kalau ditanya apakah ada pembeli [apartemen] yang pakai fasilitas PPN DTP jawabannya ada, tapi tak semasif di rumah tapak," ujarnya.
Alasan kebijakan PPN DTP bahkan tidak mampu mendongkrak penjualan sektor apartemen adalah karena preferensi pembeli apartemen yang cenderung sebagai investasi.
Yunus menjelaskan, mayoritas pembeli apartemen merupakan individual investor yang berorientasi pada capital gain dan recurring income, sedangkan imbal hasil investasi apartemen dinilai tidak segemilang beberapa waktu belakangan.
Kendati demikian, Yunus menyebut peluang pasar apartemen tetap ada. Hanya saja peluang pertumbuhan tersebut hanya terbatas khususnya pada pengembang-pengembang yang telah memiliki reputasi bagus.
"Sebetulnya masih [ada peluang], tapi tak bisa kita lihat secara umum tapi project by project tetap akan ada project yang memang mendapat respons positif dari market yang memang sudah kita lihat beberapa tahun terakhir ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/2023 yang mulai berlaku pada 21 November 2023.
Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari DPP.
Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.