Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada PPN DTP, Sinar Mas Land: Penjualan Rumah Bisa Melesat Tahun Ini

Sinar Mas Land optimis geliat penjualan properti sepanjang 2024 bakal terakselerasi seiring dengan adanya PPN DTP.
Ilustrasi investasi properti dan real estat/Freepik
Ilustrasi investasi properti dan real estat/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Sinar Mas Land optimis geliat penjualan properti sepanjang 2024 bakal terakselerasi seiring dengan adanya implementasi insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).

Deputy Group CEO Strategic Development & Assets Sinar Mas Land, Herry Hendarta percaya bahwa insentif yang digulirkan pemerintah pada sektor properti tersebut dapat menjadi katalis positif. Terlebih, secara historis pemberian insentif PPN DTP pada 2021 terbukti mampu menggenjot geliat pasar properti.

"Khusus sektor properti, PPN DTP itu menjadi katalisator. Kami optimis karena di tahun lalu juga pada masa Covid-19, kita juga bisa mencapai penjualan dengan baik. Saya rasa pada masa sekarang yang sudah tidak pandemi penjualannya akan signifikan," jelasnya dalam Konferensi Pers di Indonesia Convention Hall BSD, dikutip Jumat (23/2/2024).

Herry menambahkan, dengan adanya implementasi kebijakan tersebut, Sinar Mas Land optimis dapat merealisasikan target marketing sales tahun ini tembus Rp9,5 triliun.

Memanfaatkan momentum tersebut, Sinar Mas Land menyiapkan setidaknya 60% dari total 1.400 unit atau sekitar 840 yang telah tersedia (ready stock) untuk dapat diikutsertakan dalam program PPN DTP.

Penetapan kebijakan insentif PPN DTP bakal memangkas hingga Rp220 juta untuk pembelian rumah baru, baik rumah tapak ataupun apartemen siap huni yang telah diberlakukan sejak November 2023 hingga Desember 2024 mendatang.Tak hanya itu, Sinar Mas Land juga telah menyiapkan sejumlah stimulus tambahan berupa subsidi DP hingga 20%, diskon mencapai 26%, dan bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lewat program Infinite Living.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru resmi merilis edaran PMK No.7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.  

Mengacu pada beleid tersebut, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. 

PMK itu juga menekankan bahwa pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan mendapat PPN DTP adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. 

Adapun, persyaratan pemberian insentif PPN DTP pada pembelian satuan rumah susun sebagaimana dimaksud adalah hanya rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper