Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif pajak pertambahan nilai di tanggung pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan 2024 yang sempat molor sebulan.
Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto mengaku pihaknya sempat bersurat ke Kementerian Keuangan terkait dengan realisasi penerbitan regulasi PPN DTP tahun anggaran 2024 ini.
Bukan tanpa alasan, sejumlah pengembang mengaku bahwa molornya implementasi PPN DTP 2024 dinilai berdampak pada penjualan properti tanah air.
"PMK itu kan memberikan kepastian, memberi percepatan sehingga apa yang menjadi target pemerintah dengan kebijakan PPN DTP bisa terlaksana," kata Joko saat dihubungi Selasa (20/2/2024).
Sejalan dengan penyaluran insentif yang sempat tersendat, REI juga menyebut pihaknya bakal menginisiasi agar pemerintah melakukan perpanjangan periode PPN DTP apabila nantinya diperlukan.
Hal itu dilakukan guna mengoptimalkan anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk mendongkrak penjualan di pasar properti.
"Anggaran kalau sudah disiapkan terus tidak terserap kan itu kerugian bersama. Nah, ini dengan bergulirnya waktu dan belum ada realisasi ini kan harusnya nantinya akan membawa konsekuensi atau dampak. Pastinya kita akan bicara ulang untuk kemudian kita sampaikan," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru resmi merilis edaran PMK No.7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Dalam informasinya, beleid tersebut telah resmi diteken pada 12 Februari 2024. Di mana, aturan itu merupakan kelanjutan pemberian insentif perumahan yang telah berlangsung sejak November 2023.
Secara substansi, tidak terdapat perubahan antara PMK No.7/2024 dan PMK 120/2023. Perbedaannya hanya mencakup perubahan realisasi tahun anggaran saja.
Pasal 2 ayat 1 PMK No.7/2024 menyebut insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024.
PMK itu juga menekankan bahwa pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan mendapat PPN DTP adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Adapun, persyaratan pemberian insentif PPN DTP pada pembelian satuan rumah susun sebagaimana dimaksud adalah hanya rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Sementara itu, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 PMK 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
Secara lebih rinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.