Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis regulasi terkait penyaluran insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada sektor perumahan tahun anggaran 2024.
Payung hukum implementasi penyaluran PPN DTP 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Perilisan regulasi tersebut sempat molor selama satu bulan, setelah sebelumnya direncanakan untuk terbit pada Januari 2024. Alhasil, implementasi PPN DTP tahun ini juga sempat tersendat.
"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati," jelas Menkeu dalam aturannya, dikutip Selasa (20/2/2024).
Secara substansi, tak ada yang berubah dari aturan tersebut. Perbedaan antara PMK No.120/2023 dengan PMK No.7/2024 hanya mencakup perubahan tahun anggaran implementasi saja.
Mengacu pada beleid tersebut, PMK 120/2023 Pasal 2 ayat 1 menyebut insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024.
PMK itu juga menekankan bahwa pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan mendapat PPN DTP adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Adapun, persyaratan pemberian insentif PPN DTP pada pembelian satuan rumah susun sebagaimana dimaksud adalah hanya rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Sementara itu, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 PMK 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
Secara lebih rinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.
Pasal 7 ayat 1 beleid tersebut menyebutkan bahwa PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk pertama, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar
Kedua, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 7 ayat 2 beleid tersebut menjelaskan bahwa PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
Masa Pajak Januari 2024 merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.