Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan kembali aturan dalam penggunaan fasilitas stop kontak di sarana kereta api yang pada praktiknya digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh penumpang.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, beberapa hari ke belakang ramai di media sosial pembicaraan seputar penggunaan stop kontak di kereta api untuk keperluan menanak nasi hingga kipas angin portable yang digantung di atas kursi penumpang. Sebelumnya, sempat ramai juga penumpang yang menggunakan catokan rambut dengan memanfaatkan stop kontak di kereta api.
Dia pun menegaskan bahwa fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget, seperti handphone, tablet, atau laptop.
“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api,” terangnya melalui keterangan resmi, Selasa (20/2/2024).
Di samping itu, lanjutnya, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.
Joni meminta apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalanan, seperti AC kurang berfungsi optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti. Nomor handphone petugas kondektur tertera di masing-masing dinding kereta.
Baca Juga
Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode booking melalui pesan langsung (Direct Message) kepada Contact Center KAI di media sosial KAI, email [email protected], WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon di 121.
KAI sekaligus mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman.
“Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” tekannya.