Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mulai memberikan bocoran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirinya pun mulai melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN. Sebagaimana Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri yang akan jatuh pada paruh pertama April 2024.
"Saya melaporkan ke Presiden soal persiapan pembayaran THR dan gaji ke 13 karena itu kan ada di UU APBN 2024. Untuk proses penyusunan RPP-nya," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Adapun, Sri Mulyani belum mengungkapkan rencana detail penyaluran tunjangan dan gaji tambahan bagi ASN tersebut untuk tahun ini.
Mengintip penyaluran pada 2023 dengan anggaran mencapai Rp38,9 triliun untuk 8,4 juta ASN, pemerintah belum secara penuh memberikan THR dan Gaji ke-13.
Baca Juga
Hal tersebut dengan alasan pemulihan ekonomi yang berlangung menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti.
Utamanya dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat. Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi tersebut.
Pada 2023, komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Komponen THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu ini sama dengan yang diberikan pada 2022, namun belum penuh seperti yang dibayarkan sebelum era Covid-19.
Pada tahun lalu juga, Sri Mulyani untuk pertama kalinya memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.
THR dan gaji ke-13 tersebut berupa 50% tunjangan profesi guru [TPG] serta 50% tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50% TPG atau tamsil sebagai THR.