Bisnis.com, JAKARTA- Dalam waktu dekat, beberapa tarif tol meliputi ruas tol Serpong-Cinere, tol Jakarta-Cikampek plus tol layang Mohamed Bin Zayed atau MBZ mengalami kenaikan.
Mengutip pengumuman dari Jasamarga Transjawa Tol yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau JSMR, yang mengelola tol Jakarta-Cikampek, pihaknya akan menyesuaikan tarif dalam waktu dekat.
Hal itu merujuk pada Kepmen PUPR No.250/2024. Lewat keputusan tersebut, ruas tol Jakarta-Ckampek dan MBZ bisa mengalami penyesuaian.
Hanya saja, hingga berita ini diturunkan, penyesuaian tarif tol tersebut belum diketahui waktu pastinya.
"Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 250/KPTS/M2024 dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta—Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," tertulis dalam unggahan resmi @official.jmtransjawa, dikutip pada Senin (19/2/2024).
Masih dalam keterangan yang sama, Jasamarga Tranjawa Tol mengungkap akan memberitahukan informasi lebih lanjut terkait besaran tarif dan waktu pentetapan.
Dalam tiga tahun terakhir, ruas tol Jakarta-Cikampek sendiri belum mengalami penyesuaian tarif, terhitung sejak pandemi Covid-19.
Adapun, penyesuaian tarif tol diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 38/2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 48 ayat (3) tertulis bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali. Selain undang-undang mengamanatkan adanya evaluasi dan penyesuaian tarif, hal itu pun dapat membantu meningkatkan kualitas layanan badan usaha jalan tol.
Teranyar, kenaikan tarif tol juga bakal terjadi pada ruas tol Serpong-Cinere. Berdasarkan keterangan PT Cinere Serpong Jaya atau CSJ selaku operator, beberapa seksi yang mengalami kenaikan antara lain:
Seksi 1 (Serpong-Pamulang), untuk kendaraan Golongan I memiliki tarif Rp12.000 dari sebelumnya Rp11.000, Golongan II menjadi Rp18.000 dari Rp16.500, Golongan III bertarif Rp.18.000 yang sebelumnya Rp16.500.
Begitupun untuk tarif Golongan IV mencapai Rp24.000 dari Rp22.000, dan Golongan V sebesar Rp24.000 dari Rp22.000.
Sementara untuk Seksi 2 (Pamulang-Cinere), tarif tersebut antara lain Golongan I sebesar Rp6.500, Golongan II Rp10.000, Golongan IV Rp13.500, dan Golongan V Rp13.500.
Kenaikan tarif ini merujuk pada Kepmen PUPR No. 254/2024 yang telah diteken pada 2 Februari lalu.