Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Jalur KA, Kejagung Dalami Keterlibatan Oknum Kemenhub

Kejagung tengah mendalami keterlibatan oknum Kemenhub RI pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.
Ilustrasi rel kereta api. /Bisnis.com
Ilustrasi rel kereta api. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan oknum Kemenhub RI pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dari Kemenhub masih berjalan. Pasalnya, pendalaman ini untuk meminta pertanggungjawaban dari Kemenhub atas pembangunan proyek tersebut.

“Pemeriksaan [saksi dari Kemenhub] masih berjalan, nanti ada lah,” kata Kuntadi saat ditemui di Kejagung RI, dikutip Selasa (13/2/2024).

Kuntadi juga mengaku bahwa tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek ini.

“Sudah kami mintai keterangan kok. Beberapa orang dari Direktorat Jenderalnya sudah kami panggil,” tambah Kuntadi.

Di samping itu, Kuntadi menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian rill yang timbul dari pengerjaan proyek jalur kereta Besitang-Langsa ini.

"Masih dikoordinasi dengan pihak BPKP," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya berinisial NSS dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan pengaturan pelaksanaan lelang.

Selain NSS dan AGP, Kejagung juga telah menetapkan tersangka sekaligus menanahan keempat pihak lainnya, yakni HH dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017 dan AG selaku konsultan sekaligus direktur di PT DYG pada Jumat (19/1/2024).

Empat hari berselang, FG kemudian ditetapakn menjadi tersangka. Berdasarkan perannya, FG diduga kuat telah mengatur paket pekerjaan dalam pembangunan jalur KA di Medan tersebut.

Di samping itu, Kuntadi juga menyampaikan proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan secara teknis. Pasalnya, proyek ini tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper