Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tetap memungut pajak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Pusdatin Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan, pengenaan tarif pajak akan disesuaikan dengan bisnis jasa usaha.
Misalnya, penjualan makanan dan minuman akan dikenakan tarif pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT untuk kelab malam, bar, diskotek, dan mandi uap/spa sebesar 40%, sebagaimana tercantum dalam pasal 53 ayat (2) beleid itu.
Sementara, tarif PBJT atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan dipatok sebesar 10% dalam Pasal 53 ayat (1).
“Sejauh ini, itulah kebijakan Bapenda DKI Jakarta yang diterapkan kepada Wajib Pajak Hiburan di Provinsi DKI Jakarta,” kata Pusdatin Bapenda kepada Bisnis.com, Selasa (13/2/2024).
Pusdatin Bapenda menyampaikan, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengundang para pengusaha WP hiburan dan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) untuk membahas penyesuaian tarif pajak hiburan.
Baca Juga
Dalam pertemuan tersebut, Pusdatin Bapenda telah menjelaskan bahwa pengenaan tarif pajak disesuaikan dengan bisnis jasa usahanya. Dengan demikian, pemprov DKI Jakarta akan mengenakan sanksi kepada pengusaha yang terlambat ataupun lalai dalam pembayaran pajak daerah.
“Sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) sebelumnya menginstruksikan para pengusaha jasa hiburan dalam hal ini diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa untuk membayar pajak hiburan dengan tarif lama, sembari menunggu putusan uji materiil atas Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 091/DPP GIPI/II/02/2024 tentang Pajak Hiburan.
“Hal ini dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen,” tulis Ketua Umum Gipi Hariyadi B. S. Sukamdani dalam surat edaran yang diterima Bisnis.com.
Gipi pada Rabu (7/2/2024) telah mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengujian materiil atas UU HKPD, khususnya pasal 58 ayat (2). Pasal itu mengatur bahwa khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Melalui permohonan uji materiil atas regulasi tersebut, Hariyadi mengharapkan MK mencabut pasal 58 ayat (2) UU No. 1/2022. Dengan begitu, penetapan PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan sama seperti sebelumnya, antara 0%-10%.
“Dengan dicabutnya pasal 58 ayat 2 pada UU No. 1/2022, tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha jasa kesenian dan hiburan,” ujar Hariyadi.