Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghapusan Skema Baru dari PLTS Atap Diklaim Jadi Jalan Tengah

Langkah pemerintah merevisi ketentuan jual beli listrik dari PLTS atap disebut sebagai jalan tengah bagi anggaran negara dan kepentingan masyarakat.
Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023). Bisnis/Rachman
Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA— Langkah Presiden Joko Widodo yang melakukan revisi aturan terkait penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, dinilai oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai jalan tengah bagi anggaran negara dan kepentingan masyarakat.

“Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS atap,” kata Tulus Abadi, Ketua YLKI dalam siaran persnya, Jumat (9/2/2024).

Dirinya juga menyatakan bahwa langkah tersebut sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan Tanah Air.

“Keputusan pemerintah soal PLTS atap menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan saat ini,” ujarnya

Adapun dalam aturan sebelumnya, pemilik PLTS atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui revisi aturan ini, skema tersebut tidak berlaku sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.

“Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini,” katanya

Namun demikian, paparnya, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri.

Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, paparnya, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.

Menurutnya, penggunaan PLTS atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik.

Selain mengenai revisi Peraturan PLTS atap, Tulus juga memiliki perhatian pada skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan.

“Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper