Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Sayangkan Hilangnya Skema Ekspor Listrik di Revisi Aturan PLTS Atap

Pengembang panel surya menyayangkan hilangnya skema ekspor listrik yang ditujukan sebagai pengurang tagihan listrik konsumen yang memasang PLTS atap
PLTS atap terpasang di sebuah gedung di Denpasar, Bali./Bisnis-Feri Kristianto
PLTS atap terpasang di sebuah gedung di Denpasar, Bali./Bisnis-Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA — Sebagian pengembang panel surya menyayangkan hilangnya ketentuan soal ekspor listrik dalam muatan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. 

Aturan yang dimaksudkan sebagai pengurang tagihan listrik konsumen yang memasang PLTS atap itu awalnya diharapkan sebagai insentif untuk mengakselerasi pengembangan panel surya di tengah masyarakat. 

Hilangnya ketentuan ekspor listrik berlebih ke sistem PLN diperkirakan bakal menggerus investasi PLTS atap pada sektor residensial dan sosial. 

“Penggunaan listrik mereka [residensial dan sosial] tidak terlalu besar di siang hari sehingga tidak adanya ekspor listrik ke PLN ini mungkin akan mengurangi keekonomian dari proyek PLTS,” kata Chief Commercial Officer SUN Energy Dion Jefferson saat dihubungi, Selasa (6/2/2024). 

Selain itu, Dion mengatakan, penerapan skema kuota dari PLN atas kapasitas setrum yang bisa dipasang konsumen juga perlu diperhatikan dalam revisi beleid tersebut. 

Dion meminta adanya penetapan kuota yang transparan nantinya untuk pemasangan PLTS atap yang bakal dilakukan PLN. 

“Karena persetujuan PLTS atap on-grid berdasarkan kuota yg diberikan kepada pelanggan yang mengajukan, perlu dilakukan secara transparan,” kata dia. 

Selepas disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi awal Januari 2024, revisi beleid PLTS atap itu kini masuk tahap perundang-undangan.

Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan PLN dengan industri dan masyarakat yang berinisiatif untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang.   

Beberapa kali inisiatif pembenahan beleid itu jalan di tempat lantaran kekhawatiran ihwal beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan kelebihan pasokan listrik atau oversupply yang saat ini masih ditanggung PLN.

Sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Andriah Feby Misna menggarisbawahi kementeriannya memutuskan untuk meniadakan aturan soal ekspor listrik yang dimaksudkan sebagai pengurang tagihan listrik konsumen yang memasang PLTS atap. 

Manuver itu disebutkan untuk menjaga beban keuangan perusahaan setrum pelat merah itu di tengah kelebihan pasokan listrik atau oversupply yang terlanjur lebar saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper