Bisnis.com, JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) atau HK bakal memberlakukan pengenaan tarif tol pada ruas Indralaya - Prabumulih yang menjadi bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, menyampaikan, sebelumnya jalan tol yang merupakan lanjutan dari Tol Palembang - Indralaya ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari 5 bulan sejak tanggal 30 Agustus 2023.
“Peningkatan jalan tol ini memperluas aksesibilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya. Sebelumnya, perjalanan ini memakan waktu sekitar 2 jam melalui jalan non-tol. Namun sekarang hanya membutuhkan 45 menit melalui jalan tol," jelas Tjahjo dalam keterangan resminya, dikutip Senin (5/2/2024).
Lebih jauh dijelaskan, pengumuman penetapan tarif dalam waktu dekat tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih.
Seiring dengan rencana penetapan tarif itu, Tjahjo memastikan pihaknya akan terus memperhatikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM).
Sementara itu, Hutama Karya menjelaskan bahwa Tol Indralaya-Prabumulih memiliki manfaat dan peran strategis yang berbanding lurus dengan tingginya lalu lintas harian rata-rata (LHR).
Baca Juga
“Kami mencatat kendaraan yang melintas di jalan tol ini rata-rata sebanyak lebih dari 5.400 kendaraan/hari,” tutur Tjahjo.
Selama masa sosialisasi tersebut, Hutama Karya menyebut telah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan profil jalan tol, hingga tata tertib berkendara di jalan tol melalui berbagai kanal di antaranya media sosial perusahaan, rilis resmi, radio partnership maupun melalui media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.
“Sosialisasi akan berlakunya tarif jalan tol ini dilaksanakan dengan harapan masyarakat sekitar mendapatkan informasi yang cukup mengenai tarif jalan tol sehingga nantinya jika sudah diberlakukan, tidak ada kejadian pengguna jalan tol kurang saldo di gerbang tol yang akan menyebabkan antrian di jalan tol,” pungkas Tjahjo.
Adapun, berdasarkan SK Menteri PUPR, tarif Jalan To Indralaya menuju Prabumulih untuk kendaraan golongan I ditetapkan sebesar Rp85.000. Golongan II dan II Rp127.500 dan golongan IV dan V Rp170.000.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja dalam FGD Internal Virtual Terbatas menuturkan bahwa penetapan tarif ini dilakukan dalam rangka wujud pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengeoperasian jalan tol.
“Pastinya dalam penetapan tarifnya telah mempertimbangkan dari sisi kepentingan publik maupun investor, tentunya kami juga melihat dari SPM dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tarif yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu,” pungkas Endra.