Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan kemudahan syarat pemberian golden visa kepada investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke ibu kota negara baru di Kalimantan Timur itu.
“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 tahun,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui siaran pers, Kamis (1/2/2024).
Untuk masa tinggal 10 tahun, lanjut Silmy, penanaman modal minimal diturunkan dari US$50 juta atau setara dengan Rp788,75 miliar (asumsi kurs Rp15.775 per US$) menjadi US$10 juta atau setara dengan Rp157,75 miliar.
Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.
Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan, antara lain paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun
perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5 juta (untuk masa tinggal 5 tahun), atau paling sedikit US$10 juta (untuk masa tinggal 10 tahun).
Pada Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
Baca Juga
“Kami harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” tutup Silmy