Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan proses pembangunan hunian baru bagi warga terdampak proyek Rempang Eco City telah dimulai.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot menuturkan bahwa peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan proyek hunian bagi warga Rempang telah dimulai pada 10 Januari 2024.
“Setelah diterbitkannya PP [Peraturan Presiden] Nomor 78 Tahun 2023 sebagai perubahan dari PP Nomor 68 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi bersama BP Batam langsung sigap menindaklanjuti berbagai hambatan terkait pemenuhan hak warga terdampak di Rempang, khususnya terkait relokasi dan ganti rugi," jelas Yuliot dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (31/1/2024).
Adapun, pelaksanaan pembangunan hunian bagi masyarakat Pulau Rempang tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan target pengerjaan yang akan berlangsung selama 2,5 bulan.
Di samping itu, Kementerian Investasi/BKPM juga menggandeng kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk penyelesaian hal-hal terkait lahan dan perizinan.
Sementara itu, penataan dan penyediaan sarana prasarana permukiman dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Baca Juga
"Jika dilihat dari data yang dimiliki Kementerian Investasi per akhir Desember tahun 2023, jumlah warga yang telah berhasil direlokasi ke hunian sementara sebanyak 334 jiwa. Kami juga pastikan dilakukannya pendekatan secara intensif dengan cara sebaik mungkin kepada warga yang mungkin masih resisten terhadap pengembangan proyek Rempang Eco-City ini,” ungkap Yuliot.
Adapun, berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM per bulan Desember tahun 2023, upaya sosialisasi dengan cara door-to-door telah dilaksanakan ke 551 warga.
Tercatat, sebanyak 382 warga melakukan konsultasi ke posko yang telah disediakan, yakni Posko Koramil/RSKI, Posko Kantor Camat Galang, Posko Kantor Lurah Rempang Cate, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam atau MPP Batam Center.