Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah sudah menjajaki pembahasan pinjaman khusus mahasiswa atau student loan bersama dewan pengawas (dewas) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Pembahasan tersebut berangkat dari banyaknya mahasiswa yang membutuhkan bantuan pinjaman, salah satunya untuk membayar kuliah.
“Kami sedang bahas dalam dewas LPDP, meminta LPDP mengembangkan student loan,” ungkapnya dalam Konferensi Pers KSSK di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (30/1/2024).
Di samping hal itu, Sri Mulyani bersama dewas LPDP tentu melihat adanya potensi masalah yang akan timbul dari kebijakan ini.
Seperti halnya di negara maju Amerika Serikat (AS) yang telah menerapkan produk kredit pendidikan ini, menimbulkan masalah jangka panjang. Bahkan menurut National Student Clearinghouse Research Center, 40,41 juta peminjam pinjaman mahasiswa tidak menyelesaikan sekolahnya alias berhenti sekolah dan tidak mendapatkan gelar.
Adapun, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah juga telah membahas rencana tersebut bersama perbankan.
Baca Juga
“LPDP akan merumuskan, bagaimana affordability dari peminjaman itu sehingga tidak memberatkan siswa namun juga mencegah moral hazard dan memberikan afirmasi kepada yang tidak mampu,” jelasnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045 dengan mempersiapkan SDM yang lebih baik.
Meski demikian, Bendahara Negara tersebut menegaskan bahwa LPDP bukan satu-satunya solusi untuk pendidikan.
Pemerintah telah mengucurkan dana pendidikan melalui transfer ke daerah (TKD), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), BRIN, dan Kementerian Agama.
Dalam indeks berita Bisnis, pada 2018 silam pula Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan perbankan untuk mengeluarkan student loan dengan mencontoh AS.
Kasus Pinjol untuk Bayar Kuliah
Baru-baru ini ramai perbincangan PT Inclusive Finance Group (DanaCita) terungkap bekerja sama dengan perguruan tinggi seperti Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memanggil platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending tersebut.
Hasil penelitian OJK, bahwa DanaCita bukan hanya bekerja sama dengan ITB, namun juga perguruan tinggi lainnya.
Selain itu, suku bunga yang diterapkan DanaCita juga telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.