Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Kerek Naik Pajak Bahan Bakar Bakal Berdampak ke Harga Eceran BBM Non Subsidi

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) merupakan salah satu komponen pembentuk harga eceran BBM nonsubsidi.
Pertamax Green 95, bbm campuran bioetanol 5 persen, mulai dijual di sejumlah SPBU di Jakarta dan Surabaya/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Pertamax Green 95, bbm campuran bioetanol 5 persen, mulai dijual di sejumlah SPBU di Jakarta dan Surabaya/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk mengerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) akan berdampak terhadap harga jual eceran bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyampaikan, PBBKB merupakan salah satu komponen pembentuk harga eceran BBM nonsubsidi. 

Saat ini, kata Saleh, harga jual eceran BBM nonsubsidi seperti Pertamax berbeda-beda di sejumlah daerah. Misalnya, DKI Jakarta dipatok Rp12.950 per liter, Bali Rp13.200 per liter, dan Papua Rp13.500 per liter.

“Jika dari 5% naik jadi 10%, tentu ada dampaknya terhadap harga jual eceran bbm nonsubsidi,” kata Saleh kepada Bisnis.com, Minggu (28/1/2024).

Kendati ada wacana untuk mengerek PBBKB, dia berharap masyarakat yang selama ini menggunakan BBM nonsubsidi tetap memilih bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. 

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menuturkan bahwa harga BBM nonsubsidi bersifat fluktuatif. Pasalnya, harga BBM nonsubsidi mengikuti tren harga minyak dunia.

“Setiap bulannya penyesuaian harga BBM nonsubsidi sudah diberlakukan sehingga masyarakat diharapkan sudah terbiasa,” jelasnya.

Penetapan harga bbm nonsubsidi sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Sementara itu, DKI Jakarta telah menetapkan tarif PBBKB sebesar 10% melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Khusus untuk BBM kendaraan umum, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menegaskan kenaikan PBBKB masih merupakan wacana.

Wacana tersebut muncul guna mengatasi masalah polusi udara dan mengakselerasi kenaikan penggunaan kendaraan listrik. 

Adapun saat ini, Luhut mengaku belum memerinci dampak kenaikan pajak PBBKB terhadap harga jual BBM. Pihaknya masih terus mengkaji dan memperhitungkan dampak kenaikan pajak PBBKB terhadap berbagai aspek, termasuk harga BBM.

“Saya baru lihat sepintas, ini masih dihitung baik-baik. Bisa saja harga subsidi menjadi kurang, jadi nggak perlu lagi, kita subsidi aja ke sana. Kita belum tahu pastinya,” jelas Luhut di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, dikutip Minggu (28/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper