Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Mau Kerek Pajak BBM, Harga Pertamax Cs Bakal Naik?

Pertamina buka suara soal harga Pertamax cs terkait dengan rencana pemerintah mau kerek pajak BBM kendaraan bermotor.
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) buka suara ihwal rencana pemerintah untuk mengerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan dampaknya terhadap harga jual BBM nonsubsidi seperti Pertamax.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, PBBKB menjadi salah satu komponen pembentuk harga BBM nonsubsidi di mana besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“...sehingga harga jual akan menyesuaikan PBBKB masing-masing daerah,” kata Fadjar, Minggu (28/1/2024).

Fadjar menuturkan, harga BBM nonsubsidi mengikuti tren harga minyak dunia sehingga bersifat fluktuatif. Ketika dikonfirmasi soal kemungkinan masyarakat akan beralih ke BBM subsidi, dia meyakini hal tersebut tidak terjadi lantaran penyesuaian harga BBM nonsubsidi kerap dilakukan SPBU pelat merah setiap bulannya.

“Masyarakat diharapkan sudah terbiasa,” ujarnya. 

Adapun penetapan harga BBM nonsubsidi telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Sementara itu, DKI Jakarta telah menetapkan tarif PBBKB sebesar 10% melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Khusus untuk BBM kendaraan umum, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper