Pemerintah Masih Kaji Insentif PPh Badan DTP 10%
Salah satu hasil keputusan rapat kabinet Jumat lalu (19/1/2024), bahwa pemerintah akan memberikan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan.
Di mana untuk sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan saat ini pemerintah masih membahas terkait rencana keringanan tersebut.
“Masih dalam kajian Kementerian Keuangan, [insentif perpajakan] sedang didiskusikan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (22/1/2024).
Harapannya, kebijakan ini akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.