Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tengah mencari jalan keluar atas polemik klausul aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menghambat pendanaan dari lembaga keuangan internasional untuk 14 proyek pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) saat ini.
“Kondisi hari ini, aturan TKDN memang menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan pengembangan energi baru terbarukan,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
Greg mengatakan, perseroan terus berupaya untuk melanjutkan rencana pembangunan pembangkit bersih itu yang sudah tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.
Belakangan, PLN tengah berupaya untuk meningkatkan kapasitas industri domestik guna mengatasi persoalan TKDN tersebut.
“Kami melakukan konsolidasi dengan stakeholder untuk mencari solusi atas tantangan yang ada, salah satunya dengan membangun kapasitas industri dalam negeri melalui kolaborasi global,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan terdapat 14 proyek pembangkit EBT yang terkendala pendanaan akibat polemik klausul pemenuhan ketentuan TKDN dalam negosiasi bersama dengan lender.
Baca Juga
Adapun, empat proyek di antaranya sudah memiliki kesepakatan pendanaan dari Asian Development Bank (ADB), World Bank, Japan International Cooperation Agency (JICA) dan lembaga pembiayaan lainnya dengan total komitmen investasi lebih dari US$1 miliar.
Keempat proyek itu meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cisokan (1.040 MW), Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Huluais (110 MW), PLTA Kumbih (45 MW) dan PLTA Sawangan (16,6 MW).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, persoalan klausul TKDN itu membuat sejumlah proyek tidak bisa masuk tahap pengadaan atau procurement dari lembaga keuangan internasional tersebut.
“Karena aturan lender yang tidak mendukung TKDN,” kata Dadan kepada Bisnis, Senin (22/1/2024).
Sementara itu, terdapat 10 proyek lainnya belum sampai pada kesepakatan dari lender terkait ketentuan klausul TKDN tersebut masuk ke dalam perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan PLN.
Sepuluh proyek yang mandek negosiasi itu, di antaranya PLTA Bakaru 1 (126 MW), PLTA Bakaru 2 (140 MW), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Kalibumi (6,35 MW), PLTM Lapai 1 (5,31 MW), PLTM Riorita (2,5 MW) PLTP Dieng 2 (55 MW), PLTP Patuha 2 (55 MW) dan PLTA Masang 2 (44 MW).
Dadan menuturkan, kementeriannya bersama dengan PLN tengah berkoodinasi intensif untuk mencari jalan keluar atas persoalan klausul TKDN bersama dengan lender tersebut.
Selain itu, Kementerian ESDM turut mengusulkan fleksibilitas klausul TKDN dalam perumusan RUU EBET.
“Mempertimbangkan ketersediaan atau kemampuan dalam negeri, harga energi baru atau energi terbarukan yang tetap kompetitif, dan pemberian fleksibilitas sesuai sumber pendanaan EBET,” kata Dadan.