Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 Proyek Pembangkit EBT Mandek, PLN Cari Solusi Atasi Persoalan TKDN

PLN tengah mencari jalan keluar atas terhambatnya proyek pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) akibat aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Turbin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap tertutup kabut di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sindereng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin (15/1)./JIBI-Abdullah Azzam
Turbin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap tertutup kabut di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sindereng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin (15/1)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tengah mencari jalan keluar atas polemik klausul aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menghambat pendanaan dari lembaga keuangan internasional untuk 14 proyek pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) saat ini. 

“Kondisi hari ini, aturan TKDN memang menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan pengembangan energi baru terbarukan,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).

Greg mengatakan, perseroan terus berupaya untuk melanjutkan rencana pembangunan pembangkit bersih itu yang sudah tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. 

Belakangan, PLN tengah berupaya untuk meningkatkan kapasitas industri domestik guna mengatasi persoalan TKDN tersebut. 

“Kami melakukan konsolidasi dengan stakeholder untuk mencari solusi atas tantangan yang ada, salah satunya dengan membangun kapasitas industri dalam negeri melalui kolaborasi global,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan terdapat 14 proyek pembangkit EBT yang terkendala pendanaan akibat polemik klausul pemenuhan ketentuan TKDN dalam negosiasi bersama dengan lender.

Adapun, empat proyek di antaranya sudah memiliki kesepakatan pendanaan dari Asian Development Bank (ADB), World Bank, Japan International Cooperation Agency (JICA) dan lembaga pembiayaan lainnya dengan total komitmen investasi lebih dari US$1 miliar. 

Keempat proyek itu meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cisokan (1.040 MW), Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Huluais (110 MW), PLTA Kumbih (45 MW) dan PLTA Sawangan (16,6 MW). 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, persoalan klausul TKDN itu membuat sejumlah proyek tidak bisa masuk tahap pengadaan atau procurement dari lembaga keuangan internasional tersebut. 

“Karena aturan lender yang tidak mendukung TKDN,” kata Dadan kepada Bisnis, Senin (22/1/2024). 

Sementara itu, terdapat 10 proyek lainnya belum sampai pada kesepakatan dari lender terkait ketentuan klausul TKDN tersebut masuk ke dalam perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan PLN. 

Sepuluh proyek yang mandek negosiasi itu, di antaranya PLTA Bakaru 1 (126 MW), PLTA Bakaru 2 (140 MW), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Kalibumi (6,35 MW), PLTM Lapai 1 (5,31 MW), PLTM Riorita (2,5 MW) PLTP Dieng 2 (55 MW), PLTP Patuha 2 (55 MW) dan PLTA Masang 2 (44 MW). 

Dadan menuturkan, kementeriannya bersama dengan PLN tengah berkoodinasi intensif untuk mencari jalan keluar atas persoalan klausul TKDN bersama dengan lender tersebut. 

Selain itu, Kementerian ESDM turut mengusulkan fleksibilitas klausul TKDN dalam perumusan RUU EBET.

“Mempertimbangkan ketersediaan atau kemampuan dalam negeri, harga energi baru atau energi terbarukan yang tetap kompetitif, dan  pemberian fleksibilitas sesuai sumber pendanaan EBET,” kata Dadan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper