Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengizinkan pengoperasian pesawat Boeing 737-9 Max milik maskapai penerbangan Lion Air setelah sempat diberhentikan operasionalnya (temporary grounded)
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menuturkan proses evaluasi dan inspeksi armada Boeing 737-9 Max milik Lion Air telah rampung. Dari hasil evaluasi tersebut, Kemenhub pun telah mengizinkan ketiga pesawat 737-9 Max milik Lion Air untuk kembali terbang.
“Sudah selesai (evaluasi), kita kemarin komunikasi dengan Lion Air dan pihak Boeing,” kata Adita di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (18/1/2024).
Adita menjelaskan, jenis pintu pada armada Boeing 737-9 Max milik Lion Air berbeda dengan sistem pintu pesawat milik Alaska Airlines. Dia menuturkan, armada 737-9 Max milik Lion Air telah diizinkan beroperasi sejak 3-4 hari yang lalu.
Sebelumnya, Kemenhub sempat menghentikan sementara operasional (temporary grounded) armada Boeing 737-9 Max miliki Lion Air menyusul insiden lepasnya pintu darurat pada pesawat jenis yang sama milik Alaska Airlines pada 5 Januari 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), M. Kristi Endah Murni, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah adanya review dan evaluasi pada 3 unit armada Boeing 737-9 Max milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.
Baca Juga
“Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara pesawat Boeing 737-9 Max sejak 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut,” jelas Kristi.
Mengutip data dari flightradar24.com, armada Boeing 737-9 Max milik Lion Air belum memiliki umur operasional yang panjang. Pesawat dengan nomor registrasi PK-LRF dan PK-LRI tercatat memiliki umur operasi 6 tahun, sementara pesawat dengan registrasi PK-LRG berumur operasi 5 tahun.