Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Kenaikan Pajak Hiburan Hingga 75%, Hotman Paris Surati Luhut

Pengacara kondang, Hotman Paris menyurati Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan soal kenaikan pajak hiburan.
Pengacara Hotman Paris Hutapea. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutapea. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris menyurati Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan seiring dengan ditetapkannya kenaikan pajak hiburan hingga 75%.

Dalam salinan surat yang diterima Bisnis, Hotman Paris bersama dengan Tim Hotman 911 telah menyurati Luhut pada Rabu (17/1/2024) untuk penundaan pelaksanaan Pasal 58 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Adapun, perihal surat tersebut juga ditujukan untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pusat (Perppu) untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam surat itu, Hotman Paris menyebutkan bahwa telah mendapat banyak pengaduan dengan mulai diberlakukannya peraturan tersebut.

Hotman Paris mewakili para pengusaha memohon agar pemerintah pusat melaksanakan haknya untuk menunda pelaksanaan atau mengubah kenaikan tarif tersebut berdasaran keweangan yang diberikan kepada pemerintah pusat sebagaimana dikutip dalam Pasal 97 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerntah Daerah.

"Bahwa kenaikan pajak hibura yang tinggi sangat bertentangan dan keluar jalur. Misalnya, industri ini merupakan jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia secara masif, tanpa memandang tingkat pendidikan," sebut salah satu poin alasan penundaan kebijakan dalam surat tersebut.

Di samping itu, alasan penundaan lainnya adalah lapangan jasa hiburan dinilai padat karya karena dapat menyerap tenaga kerja yang tergolong tidak memiliki pendidikan dan ketrampilan tinggi.

Hotman menambahkan, kenaikan pajak yang begitu tinggi akan mematikan industri hiburan yang baru saja bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19. Kenaikan pajak hiburan justru akan menghilangkan daya saing industri hiburan Tanah Air terhadap industri hiburan internasional.

Poin terkahir, kebijakan tersebut perlu ditunda lantaran para pengusaha, organisasi seperti Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan aturan itu.

Untuk itu, Hotman meminta pemerintah pusat untuk untuk mengeluarkan Keputusan Presiden yang mengubah atau menunda pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022.

"Atau agar lebih kuat dasar hukumnya, dimohon agar Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk tidka memberlakukan atau membatalkan pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper