Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Pariwisata RI Tercekik Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40%-75%

Kalangan pengusaha mengingatkan sejumlah dampak yang dapat terjadi dari kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan menjadi 40% hingga 75%.
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha di sektor pariwisata utamanya jasa kesenian hiburan dibuat resah dengan kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75%. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam beleid itu, pemerintah mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

Merujuk pada pasal 58 ayat 1, tarif PBJT ditetapkan maksimal 10%. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40% dan maksimal 75%.

Sebetulnya, ini bukanlah kebijakan yang baru terbit pada 2024. Sebab, beleid ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 dan mulai berlaku paling lama 2 tahun sejak regulasi ini mulai berlaku.

Namun, isu pajak hiburan menyeruak usai mendapat kritikan dari sejumlah pesohor Tanah Air pada awal 2024. Salah satunya, dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Melalui Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman mengunggah surat edaran, dengan melingkari poin jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak sebesar 40%. 

Pemilik salah satu tempat hiburan malam itu dibuat kaget dengan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, pajak yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi dan mengancam kelangsungan industri pariwisata di Indonesia. 

“Apa ini benar!? Pajak 40%? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakk,” tulis Hotman pada 6 Januari 2024.

Keresahan serupa juga ditunjukkan oleh pedangdut sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista. Bagaimana tidak. Inul mengatakan, pajak yang dikenakan saat ini yakni 25% saja sudah membuat tempat usahanya menjadi sepi dan memicu komplain dari para pengunjung. Kondisi sepi tersebut dia bagikan melalui platform media sosial Instagram dan X.com.

Tak hanya memicu komplain dari para pengunjung, Inul juga khawatir naiknya pajak hiburan juga memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran pelaku usaha tak sanggup membayar gaji karyawannya akibat besarnya beban biaya yang ditanggung.

“Pajak 25% aja banyak tamu yang komplain, gimana nanti kalau pajak naik 70%, kita pasti lebih banyak komplain lagi,” ujar salah satu pegawai Inul.

Dampak Kenaikan Pajak Hiburan

Seiring dengan terbitnya UU No.1/2022, sejumlah pemerintah daerah mulai menetapkan besaran pajak jasa perhotelan hingga kesenian dan hiburan melalui peraturan daerah (Perda). Terbaru, DKI Jakarta dan Bali menetapkan pajak hiburan sebesar 40%. 

Desainer dan pengusaha sepatu kondang Ni Luh Djelantik menilai kenaikan pajak maksimal 75% tidak bijak untuk diterapkan mengingat, biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh pelaku usaha. 

Pun jika dibebankan kepada wisatawan, dia menyebut kebijakan tersebut tidak adil dan dipastikan akan membuat wisatawan enggan untuk berlibur di Tanah Air.

“Tamu kabur, industri wellness bangkrut, pariwisata sepi, PHK, dan banyak lagi masalah yang akan terjadi. Bijak dan adillah dalam mengambil keputusan,” tulis Ni Luh Djelantik melalui Instagramnya.

Kendati begitu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, optimistis kebijakan tersebut tidak mengganggu kinerja dan target pariwisata di 2024. 

Kemenparekraf menargetkan jumlah wisatawan mancanegara mencapai 14,3 juta kunjungan dengan devisa sebesar US$15 miliar, sedangkan pergerakan wisatawan nusantara dipatok 1,25 miliar pergerakan pada 2024.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini juga memastikan bahwa hadirnya regulasi ini tidak akan mematikan usaha industri jasa hiburan, melainkan memberdayakan dan memberikan kesejahteraan bagi industri tersebut.

“Jangan khawatir para pelaku tetap akan kita fasilitasi,” kata Sandi dalam konferensi pers, dikutip Kamis (11/1/2024).

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengajak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kemenparekraf untuk menyosialisasikan kenaikan besaran pajak hiburan.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemda bahwa Perda tersebut harus disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pelaku usaha di wilayah kerjanya.

Tak berhenti di tingkat pemda, Kemenkeu juga menggandeng Kemenparekraf untuk menjadwalkan pertemuan antara pemerintah dan pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper