Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan: Ratusan Importir Bawang Putih Mangkir Wajib Tanam

Kementan menyebut ratusan importir bawang putih mangkir melaksanakan wajib tanam usai mendapatkan rekomendasi impor.
Pedagang bawang putih beraktifitas di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Pedagang bawang putih beraktifitas di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian mengakui ada ratusan importir bawang putih yang mendapatkan rekomendasi impor, tetapi tidak melakukan alias mangkir dari wajib tanam.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto menyebut ada sekitar 400 perusahaan yang mendapat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih. Namun, dia mengakui 50% dari perusahaan itu tidak melakukan wajib tanam.

"Jadi gini, dari data yang ada itu yang melaksanakan wajib tanam dengan yang tidak melaksanakan wajib tanam 50:50," kata Prihasto saat ditemui di Kementerian Pertanian, Rabu (17/1/2024).

Dia berujar, fenomena itu terjadi hampir setiap tahun. Namun, Prihasto mengatakan pihaknya telah menindak perusahaan yang tidak melakukan wajib tanam dengan memblokir dari daftar penerima RIPH.

Sementara ihwal tudingan Ombudsman yang menyebut maraknya importir nakal membuat perusahaan cangkang hanya untuk mendapatkan RIPH dan menghindari wajib tanam, Prihasto mengaku tidak tahu-menahu. Menurutnya, Kementan tidak punya kapasitas untuk menelusuri pemilik perusahaan tersebut secara detail dan melarang seseorang untuk membentuk perusahaan baru.

"Saya tidak tahu, saya enggak bisa monitor dia bikin perusahaan baru apa enggak. Nih orang kan enggak melaksanakan wajib tanam, terus dia berubah mengajukan dengan nama perusahaan lain, gimana caranya saya memonitor," tuturnya.

Adapun pada 2023, Kementan telah mengeluarkan RIPH bawang putih sebanyak 1,2 juta ton. Prihasto menyebut, pemberian RIPH pada satu perusahaan dibatasi maksimum 7.000 ton. Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang mendapati kuota maksimum RIPH tersebut.

"Kita batasi maksimum 7.000 ton, ada yang dapat 7.000 ton," jelasnya.

Kementan sendiri menetapkan syarat wajib tanam sebesar 5% dari total pengajuan impor. Apabila diasumsikan rekomendasi impor sebanyak 1,2 juta ton pada 2023 dan 50% perusahaan ternyata tidak melakukan wajib tanam, maka diperkirakan ada sekitar 30.000 ton bawang putih yang gagal ditanam.

Sebelumnya, Ombudsman juga menduga sekitar 50% dari yang mendapatkan RIPH bawang putih mendirikan perusahaan cangkang.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, para importir nakal itu sengaja mendirikan perusahaan cangkang dengan motif untuk menghindari syarat wajib tanam. Adapun wajib tanam sebenarnya menjadi syarat bagi importir untuk mendapatkan RIPH bawang putih dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari pemerintah.

"Motifnya menghindari wajib tanam. Ya ada lah [50% dari yang ngajuin RIPH]. Ada banyak," ujar Yeka saat ditemui di Kantor Ombudsman, Selasa (16/1/2024).

Namun, dalam pelaksanaannya selama ini RIPH bawang putih bisa diberikan sebelum wajib tanam dilakukan. Dengan begitu, importir yang sudah mendapatkan izin impor memiliki utang berupa program wajib tanam.

"Artinya boleh anda impor dulu, tapi itu [wajib tanam] jadi utang. Yang namanya pedagang, impor dulu dapat cuan kan. Akhirnya daripada saya wajib tanam, mending tahun depan bikin perusahaan baru," ungkap Yeka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper