Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan telah memberikan waktu lebih bagi jemaah haji untuk melakukan pelunasan biaya haji sejak Desember 2023.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan setiap jemaah dapat melunasi biaya haji paling lambat sebelum keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
Hal ini disampaikannya usai sejumlah perwakilan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menemui Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin di kediaman resmi Wapres, Rabu (17/1/2024).
“Tahun ini kami memberikan ruang kepada kepada seluruh calon jemaah haji untuk bisa melunasi dari sejak Desember dan apabila ada yang belum melunasi kami rasa itu sesuatu hal yang lumrah karena memang targetnya kan memang sebelum keberangkatan haji,” ujarnya kepada wartawan.
Untuk diketahui, tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibagi dalam 2 tahap, yaitu tahap pertama tanggal 10 Januari—12 Februari 2024, dan tahap kedua pada 5 Maret—24 Maret 2024 untuk jemaah yang belum dapat melunasi pada tahap pertama.
Adapun, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang awalnya Rp105 juta dapat diturunkan menjadi Rp93,4 juta.
Baca Juga
Oleh sebab itu, dia melanjutkan bahwa BPKH memang mengupayakan untuk terus memberi kesempatan bagi seluruh calon jemaah haji untuk melunasi secara bertahap tanpa harus melakukan pelunasan yang diluar dari kemampuan mereka.
“Inshaallah sampai saat ini kami sudah melakukan setoran kepada Kementerian Agama untuk beberapa hal yang harus dibayarkan dalam waktu singkat, ke depannya rencana dari apa namanya transfer untuk beberapa jadwal, inshaallah masih akan terjadwal dan masih akan memenuhi dengan apa yang diharapkan,” pungkas Fadlul.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Nominal Bipih Jemaah Haji:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
- Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
- Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
- Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
- Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
- Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105
- Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
- Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Nominal Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984
- Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253
- Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048
- Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471
- Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448
- Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219
- Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469
- Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.