Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merilis jadwal pelunasan biaya haji atau biaya perjalanan haji (Bipih) 2024. Pelunasan tahap pertama dilakukan mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latif, menyampaikan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang telah memenuhi kriteria.
Kriteria tersebut antara lain jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” kata Hilman, melansir laman resmi Kemenag, dikutip Kamis (28/12/2023).
Pelunasan biaya haji tahap kedua dijadwalkan pada 20 Februari hingga Maret 2024. Tahap kedua ini dibuka bagi jemaah dengan kriteria mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengizinkan calon jemaah haji untuk melakukan pelunasan biaya haji dengan cara mencicil. Kebijakan ini dapat memudahkan jemaah dalam melakukan pelunasan biaya haji.
Baca Juga
Dengan begitu jemaah sudah dapat mengangsur biaya haji dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing, meski pelunasan belum dibuka. “Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” jelas Yaqut.
Adapun, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445H/2024M ditetapkan sebesar Rp93,4 juta. Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta atau 60% dari BPIH 2024.
Anggaran tersebut nantinya digunakan untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.