Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Haji 2024 Diketok Rp56 Juta per Jemaah, Wajar atau Mahal?

Biaya haji yang ditanggung langsung jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2024 ditetapkan sebesar Rp56 juta per jemaah. Masih wajar atau mahal?
Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya haji yang ditanggung langsung jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2024 sebesar Rp56 juta per jemaah. Besaran ini mencapai 60% dari total biaya haji riil atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta.

Anggaran sebesar Rp56 juta itu digunakan untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Sementara itu, 40% BPIH 2024 atau sebesar Rp37 juta akan ditambal oleh nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang digunakan untuk membayar komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan Arab Saudi. Secara keseluruhan, nilai manfaat dana haji yang digelontorkan untuk menutup kekurangan BPIH 2024 adalah sebesar Rp8,2 triliun.

Adapun, porsi bipih pada 2024 lebih besar dibandingkan porsi yang dibebankan kepada jemaah pada penyelenggaraan haji 2023, yakni sebesar Rp49,81 juta atau 55,3% dari rerata BPIH 2023 sebesar Rp90,05 juta, sedangkan 44,7% sisanya ditalangi oleh subsidi yang berasal dari nilai manfaat dana haji.

Proporsi bipih memang terus mengalami perubahan tiap tahunnya. Berdasarkan data BPKH, pada 2010, pembebanan biaya haji paling besar dikenakan kepada jemaah dengan porsi 87% atau sebesar Rp30,05 juta. Sementara itu, pembebanan nilai manfaat dana haji hanya sebesar Rp4,45 juta atau 13% dari BPIH.

Komposisi bipih selalu berada di atas 80% hingga 2012. Baru sejak 2013, komposisi bipih perlahan turun menjadi 75% dari BPIH dan proporsinya menjadi hampir seimbang dengan nilai manfaat pada 2018, yakni sebesar 51% BPIH. Saat itu, jemaah hanya menanggung Rp35,24 juta dari total keseluruhan biaya haji yang mencapai Rp68,96 juta.

Lalu, pada 2022, komposisi bipih ditetapkan sebesar Rp39,88 juta atau 40,54% dari total BPIH 2022 yang dipatok sebesar Rp98,38 juta. Meski secara proporsi beban turun, biaya yang ditanggung jemaah tetap mengalami kenaikan dibandingkan 2019 yang sebesar Rp35,24 juta.

Dinilai masih wajar

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai bahwa biaya haji yang telah ditetapkan untuk 2024 tidak terlalu memberatkan bagi jemaah. Dia mengatakan, proporsi pembebanan biaya haji telah diperhitungkan dengan baik oleh Kemenag maupun Komisi VIII.

“Jemaah saya kira tidak perlu panik karena toh juga sudah dihitung secara baik antara Komisi VIII dengan pemerintah, dan insyaallah tidak terlalu memberatkan,” kata Yaqut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023).

Dia juga memastikan keamanan dana jemaah haji yang dikelola oleh BPKH. Pasalnya, BPKH dalam mengelola dana haji diawasi dengan baik dan ketat oleh Komisi VIII. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk tidak membuat informasi palsu soal dana haji.

“Dana haji dikelola dengan baik, dengan proper, dan tentu kemanfaatannya juga akan kembali kepada jemaah haji,” ujarnya. Selain itu, lanjut dia, baik pemerintah maupun BPKH tidak akan main-main dengan pelaksanaan ibadah haji ini.

“Jadi sekali lagi tidak perlu lagi berpikir yang aneh-aneh,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menilai besaran biaya haji 2024 yang dibebankan kepada jemaah masih tergolong wajar.

"Kayak kemarin itu tahun kemarin itu juga sekitar Rp90-an juta tapi jemaah cuma bayar sekitar Rp50 juta. Itu saya kira masih normal," ucapnya saat ditanyai wartawan di R20 ISORA, di Park Hyatt Hotel, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Komponen kenaikan biaya haji 

Awalnya, Kemenag sempat mengusulkan besaran BPIH 2024 mencapai Rp105 juta, lalu kembali mengusulkan sebesar Rp94,3 juta. Usulan tersebut kemudian ditolak oleh Komisi VIII DPR RI dengan mengusulkan angka yang sedikit lebih rendah dari usulan terbaru Kemenag, yakni Rp93,5 juta untuk BPIH 2024.

Setelah Kemenag dan Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja (panja) BPIH 2024 melakukan serangkaian pembahasan dan kajian yang cukup alot, kedua pihak sepakat BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta.

Penyesuaian dilakukan pada sejumlah komponen pembiayaan seperti penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta konsumsi jemaah. Misalnya, penerbangan pada usulan awal rerata sebesar Rp36,01 juta dipangkas menjadi Rp33,42 juta usai dibahas dalam panja. Akomodasi di Makkah dipangkas menjadi SAR4.230 dari usulan awal SAR6.653, dan akomodasi di Madinah dipangkas menjadi SAR1.325 dari semula SAR1.454.

Penyesuaian biaya juga dilakukan pada konsumsi jemaah yang sebelumnya di patok sebesar SAR18,50 turun menjadi SAR16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR10,00 untuk sarapan.

Komponen yang sangat signifikan adalah kurs dolar dan riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, panja menyepakati kurs dolar yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600, sedangkan kurs riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper