Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Haji 2024 Diketok Rp56 Juta per Jemaah, Wajar atau Mahal?

Biaya haji yang ditanggung langsung jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2024 ditetapkan sebesar Rp56 juta per jemaah. Masih wajar atau mahal?
Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pemangkasan biaya juga dilakukan pada sejumlah komponen sehingga panja menyepakati rerata BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyampaikan, BPIH 2024 tersebut naik sekitar Rp3,4 juta dibandingkan BPIH 2023 yang sebesar Rp90,05 juta.

“Selisih tersebut terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen,” kata Hilman.

Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari semula Rp32,7 juta menjadi Rp33,4 juta. Kedua, penambahan layanan makan di Makkah. Pada 2024, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi selama di Makkah sehingga totalnya mencapai 84 kali makan. Sementara pada 2023, ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji.

Ketiga, selisih kurs dolar dan riyal, di mana kurs dolar dan riyal yang disepakati pada 2023 sebesar Rp15.150 dan Rp4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs dolar sebesar Rp15.600 dan kurs riyal sebesar Rp4.160.

Keempat, kenaikan biaya premi asuransi. Hilman menyampaikan, premi asuransi hasil kesepakatan panja BPIH 2024 menjadi Rp175.000 per jemaah atau naik Rp50.000 dari premi asuransi tahun sebelumnya sebesar Rp125.000 per jemaah.

Pelunasan biaya haji dapat dicicil

Di sisi lain, Kemenag akan memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah. Pelunasan dapat dilakukan sejak jemaah haji diputuskan bisa mengikuti ibadah haji hingga akhir pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Yaqut mengatakan, kebijakan ini akan meringankan calon jemaah haji dalam melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

“Tidak ada ketentuan, jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas sekarang bisa top up, relatif lebih ringan,” kata Yaqut.

Dia menuturkan, proses pelunasan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni melakukan setoran awal pada bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH). Bedanya, calon jemaah haji dapat mencicil biaya haji hingga batas waktu yang ditentukan. Namun, dia belum bisa membeberkan kapan pelunasan biaya haji ditutup.

Adapun, pelunasan bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah. Selain itu, pemerintah hanya calon jemaah yang lolos istitha'ah kesehatan yang dapat melakukan pelunasan biaya haji.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper