Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka 3 Hari Lagi, Bipih Rp56,04 Juta

Kemenag mengatakan pelunasan biaya haji 2024 dibuka 3 hari lagi atau pada 9 Januari 2024 dengan nominal Bipih Rp56,04 juta.
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem

Bisnis.com, JAKARTA - Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 tahap pertama akan dibuka mulai 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan dapat dilakukan jika jemaah telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latif menyampaikan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah dengan kriteria jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445H/2024 M.

Lalu, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” kata Hilman, melansir laman resmi Kemenag dikutip Sabtu (6/1/2024).

Sementara itu, pelunasan biaya haji tahap kedua bakal dibuka mulai 20 Februari - Maret 2024. 

Pelunasan tahap kedua ditujukan bagi jemaah dengan kriteria mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyampaikan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan cara mencicil untuk memudahkan jemaah haji dalam melakukan pelunasan biaya haji.

Dengan begitu jemaah sudah dapat mengangsur biaya haji dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing, meski pelunasan belum dibuka.

“Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” jelas Yaqut.

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445/2024 dengan rerata sebesar Rp93,4 juta pada November 2023.

Adapun, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta atau 60% dari BPIH 2024. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper