Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Impor Besi & Baja Diperketat, Kemenperin Rilis Aturan Baru

Kemenperin merilis aturan baru terkait dengan izin impor komoditas besi dan baja yang kembali diperketat.
Ilustrasi karyawan membongkar pelat baja, di Surabaya, Kamis (2/6/2016)./JIBI-Wahyu Darmawan
Ilustrasi karyawan membongkar pelat baja, di Surabaya, Kamis (2/6/2016)./JIBI-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan importasi komoditas besi dan baja kembali diperketat melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1/2024. Syarat importir untuk mendapatkan pertimbangan teknis kini tak selonggar sebelumnya.

Beleid terbaru tersebut merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yakni Permenperin No. 4/2021 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan importasi besi dan baja, baik itu importir produsen (API-P) maupun importir umum (API-P) harus mengantongi Persetujuan Impor (PI) yang didapatkan melalui Pertimbangan Teknis.

"Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri," bunyi beleid terbaru itu.

Kendati demikian pada pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pertimbangan Teknis perubahan kepada Direktur Jenderal.

Pada aturan sebelumnya, Pertimbangan Teknis paling sedikit memuat informasi mengenai nomor pos tarif/HS Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang akan diimpor, jumlah serta jenis dan spesifikasi produk, pelabuhan muat/negara asal, pelabuhan tujuan, keterangan verifikasi di pelabuhan muat, dan masa berlaku hanya untuk Pertimbangan Teknis.

Pemberian Pertimbangan dilaksanakan berdasarkan data permohonan Persetujuan Impor yang disampaikan secara elektronik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan ke SIINas.

Sementara itu, dalam beleid terbaru syarat dan ketentuan pelaku usaha importasi dibedakan. Adapun, kegiatan importasi dapat dilakukan oleh Perusahaan Industri, Perusahaan Jasa Industri, Perusahaan Non Industri pemilik API-P, Perusahaan Non Industri pemilik API-U dan Pusat Penyedia Bahan Baku (PPBB). 

Secara umum, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh pelaku usaha di atas dapat diberikan apabila menyertai sejumlah data mengenai rencana produksi, rencana impor, realisasi impor tahun sebelumnya, rencana penyerapan bahan baku/penolong, realisasi penyerapan dan beberapa dokumen izin usaha lainnya.

Adapun, rencana impor dan realisasi impor tahun sebelumnya yang dimaksud yaitu pos tarif/harmonized system (HS), uraian barang, standar mutu dan/spesifikasi teknis barang, volume satuan, negara muat barang, pelabuhan tujuan, dan waktu pemasukan.

Dokumen yang perlu diunggah melalui sistem elektronik kepada Direktur Jenderal melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas yakni berupa perizinan berusaha, persetujuan impor, mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun berjalan, surat bermaterai mengenai speifikasi barang, dan surat bermaterai kebenaran data.

Apabila terdapat ketidaksesuaian data setelah verifikasi, maka terdapat sanksi administratif berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 tahun berikutnya dan rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah dierbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper