Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Hiburan 40%, Kadin: Bisa Picu Gelombang PHK Massal

Kadin Indonesia berharap pemerintah daerah mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan sebesar 40%-75% karena berisiko memicu PHK massal.
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha menilai pengenaan pajak hiburan sebesar 40%-75% bisa menekan pendapatan usaha hingga memicu gelombang PHK Massal.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dapat mengerek tarif pajak kegiatan usaha.

Padahal, merujuk pada UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD, Pemda harus segera menyusun Perda PDRD 2 tahun sejak diundangkan yang jatuh pada 5 Januari 2024.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan pihaknya memahami upaya pemerintah pusat untuk membantu pendalaman kapasitas fiskal daerah melalui PDRD untuk kemandirian fiskal daerah.

"Akan tetapi, dalam proses membuat kebijakan alangkah baiknya jika para stakeholder, khususnya pelaku usaha bisa diundang sehingga bisa menghasilkan kebijakan yang win-win dan bukan kebijakan kontra produktif," kata Chandra, Selasa (16/1/2024). 

Salah satu pengenaan pajak yang baru-baru ini diterapkan yakni pajak hiburan sebesar 40%-75% yang rata-rata menggunakan batas atas. Chandra menilai pajak hiburan tersebut memberikan tekanan baru pada sektor usaha jasa tersebut.

Menurut dia, minat masyarakat untuk mengeluarkan biaya hiburan akan lebih berkurang karena tarif pajak tersebut akan dibebankan kepada konsumen.

"Ini akan berpengaruh pada pendapatan yang mana pada akhirnya pelaku usaha akan melakukan efisiensi seperti pengurangan tenaga kerja, dan lainnya," ujarnya.

Terlebih, sektor hiburan ini juga erat kaitannya dengan industri lainnya seperti makanan minuman, pariwisata, dan lainnya. Sektor tersebut pun banyak menyerap tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung.

Senada, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (apindo), Sutrisno Iwantono menyampaikan pajak 40%-75% dipastikan akan memberatkan dunia usaha.

"Sebenarnya dengan model begitu, pendapatan dari pemerinta pun juga belum tentu tercapai karena yang memanfaatkan jasa itu kan jadi sedikit," ujar Sutrisno dihubungi terpisah.

Dia memahami, kebijakan PDRB dapat memperluas fiskal daerah, namun jika pajak berlaku maka harga ke konsumen yang akan mahal dan berdampak pada berkurangnya permintaan.

Kondisi ini juga dapat memicu efisiensi karyawan di sejumlah industri hiburan yang terdampak mulai dari SPA, karaoke, hingga bar.

"Saran kami jangan dulu diberlakukan, tinjau ulang, kami minta untuk pemda bisa lebih bijak," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper