Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbandingan Tarif Pajak Hiburan DKI Jakarta Sebelum dan Sesudah Naik

Pemprov DKI Jakarta telah resmi menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40%. Simak perbandingan tarif pajak hiburan DKI Jakarta dulu dan sekarang.
Ilustrasi pajak hiburan. Dok Freepik
Ilustrasi pajak hiburan. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40%, yang berlaku mulai 5 Januari 2024.

Penetapan tarif pajak sebesar 40% tersebut berlaku untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), di antaranya diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%,” bunyi Pasal 53 ayat (2) Perda tersebut, dikutip Selasa (16/1/2024).

Adapun, berdasarkan ketentuan sebelumnya, Perda DKI Jakarta No. 3/2015 menetapkan tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa adalah sebesar 35%. 

Sementara itu, tarif untuk pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya ditetapkan sebesar 25%. 

Kenaikan tarif pajak hiburan ini pun mengacu pada UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Namun demikian, pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper