Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inul Tak Terima Pemerintah Pukul Rata Pajak Karaoke Keluarga dan Diskotek

Inul Daratista meminta pemerintah untuk membedakan perizinan dan aturan pajak untuk karaoke keluarga dan diskotek atau kelab malam.
Sense Karaoke di Mangga Dua Square/www.sensejakarta.com
Sense Karaoke di Mangga Dua Square/www.sensejakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pedangdut sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista meminta pemerintah untuk membedakan perizinan dan aturan pajak untuk karaoke keluarga dan diskotek atau kelab malam.

Komentar tersebut disampaikan Inul seiring adanya Undang-undang No.1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Bukan tanpa alasan. Inul mengungkapkan, antara karaoke keluarga dan kelab malam dari sisi pendapatan sangat jauh berbeda. Apalagi, kelab malam meraup untung besar lantaran menjual minuman beralkohol hingga live music.

“Income tidak segede club malam. Ada LC-miras-VIP karaoke-Live music dll. Pendapatan mereka 1000x lipat gedenya daripada usaha saya,” jelas Inul melalui unggahan Instagramnya, dikutip Minggu (14/1/2024).

Meski diakui Inul usahanya diuntungkan lantaran mendapatkan izin usaha yang sama, yakni dapat menjual minuman beralkohol dan lainnya, tetapi kebijakan dikembalikan kepada masing-masing daerah. 

“Meskipun kita diuntungkan karena izin sama, yang artinya boleh jualan juga, tapi berhubung setiap Perda (peraturan daerah) punya aturan beda dan banyak yang tidak izinkan, kami jualan hanya juice dan makanan sehat sesuai usaha kita yaitu karaoke keluarga,” ungkapnya. 

Di sisi lain, adanya kenaikan pajak hiburan 40%-75% menjadi beban berat bagi pelaku usaha karaoke keluarga. Mengingat, usaha karaoke keluarga sedang pada tahap pemulihan pasca dihantam pandemi Covid-19.

Selain itu, pendapatan bulanan karaoke bulanan juga digunakan untuk membayar royalti, sewa gedung, membayar karyawan, hingga biaya-biaya lainnya sehingga keuntungan yang diperoleh sangat sedikit.

Sebelumnya, Inul mengungkapkan kekhawatiran dengan adanya kenaikan pajak hingga 75% ini. Dia khawatir, kebijakan ini dapat membuat para pengusaha karaoke gulung tikar hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau saya tutup semua karaoke saya, 5000 orang karyawan saya juga pastinya nggak bisa kerja untuk kasih makan keluarganya, belum lagi teman-teman saya yang lain ditotal malah ribuan pengangguran yang terjadi..” jelasnya

Tutupnya sejumlah tempat karaoke juga berdampak negatif terhadap komponis atau pencipta lagu hingga penyanyi, lantaran tidak ada pembayaran royalti dari tempat karaoke.

“Coba pajak hiburan cuma 20% masih wajar kita pengusaha hiburan juga bisa nafas. Bayar royalti - bayar maintenance dan lain-lain sewa tempat apa semua nggak dipikirin tah,” ujar Inul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper