Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akhirnya menemukan jawaban mengapa tidak ada ikan asal Indonesia yang bisa di ekspor ke Uni Eropa.
Trenggono mengungkapkan, cara penangkapan ikan menjadi alasan mengapa Uni Eropa enggan untuk mendatangkan ikan dari Indonesia. Informasi tersebut diperoleh Trenggono dalam kunjungan kerjanya di Jepang.
“Di Jepang, saya dapat info karena cara penangkapan di Indonesia masih bar-bar. Aduh, saya langsung terdiam, jadi malu juga,” ungkap Trenggono dalam konferensi pers di Kantor KKP, Rabu (10/1/2024).
Kendati di cap ‘bar-bar’, Trenggono justru membenarkan hal tersebut. Buktinya, kata dia, kegiatan penangkapan ikan dilakukan tanpa memperhitungkan permintaan pasar.
Berbeda dengan penangkapan ikan di luar negeri. Dia menuturkan, penangkapan ikan di luar negeri berbasis pada permintaan. Dengan kapal rata-rata berukuran 30 GT, para nelayan sudah mengetahui jenis ikan apa yang dibutuhkan pasar sehingga ketika kembali ke daratan, ikan-ikan itu langsung terjual.
“Di kita nggak, semua jenis ikan kita ambil semua,” katanya.
Baca Juga
Dia khawatir, cara penangkapan ikan seperti ini dalam jangka panjang dapat menyebabkan punahnya berbagai jenis ikan yang ada di perairan Indonesia.
Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian merancang kebijakan guna menjaga biota laut dan populasi perikanan Indonesia agar terjaga dengan baik.
Berangkat dari hal tersebut, KKP kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Selain itu, adanya regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong nilai ekspor perikanan nasional dan diterima oleh pasar internasional dengan kualitas dan harga yang baik.
“Esensi PP No.11/2023 kita ingin menuju menjadi global supply chain,” ujarnya.
Tercatat hingga Desember 2023, nilai ekspor perikanan baru mencapai US$5,6 miliar atau setara Rp87 triliun, dibawah target yang ditetapkan sebesar US$6,7 miliar atau setara Rp104 triliun pada 2023. Jumlah tersebut juga turun dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat US$6,2 miliar atau setara Rp96 triliun.
Adapun di 2024, KKP mematok target ekspor perikanan sebesar US$7,20 miliar atau setara Rp112 triliun. Trenggono optimistis, target tersebut dapat tercapai dengan adanya regulasi penangkapan ikan terukur.
“Kalau kita mau [capai] target di 2024 menjadi US$7,20 miliar, tentu yang kita mau dorong tadi, harapannya PP No.11/2023 bisa kita jalankan dengan baik,” pungkasnya.