Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Asing Dilarang Angkut Ikan Hidup Hasil Tangkap

Kapal berbendera asing tak boleh lagi mengangkut ikan hidup hasil tangkap mulai bulan ini. Larangan itu tertuang dalam revisi aturan kapal pengangkut ikan hidup
Ilustrasi./.Bisnis
Ilustrasi./.Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA- Kapal berbendera asing tak boleh lagi mengangkut ikan hidup hasil tangkap mulai bulan ini. Larangan itu tertuang dalam revisi aturan kapal pengangkut ikan hidup.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 32/Permen-KP/2016 tentang Perubahan atas Permen KP No 15/Permen-KP/2016 tidak lagi mengatur penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing dari hasil penangkapan (SIKPI-A-PT) sebagaimana beleid sebelumnya.

Regulasi yang diundangkan 1 September itu hanya memperbolehkan kapal asing mengangkut ikan hidup hasil budidaya melalui penerbitan SIKPI-A-PB.

Di sisi lain, hanya kapal buatan dalam negeri dan berbendera Indonesia yang diizinkan mengangkut ikan hidup hasil penangkapan setelah mengantongi SIKPI-I-PT. Kapal berbendera Indonesia juga dipersilakan mengangkut ikan hidup hasil budidaya melalui penerbitan SIKPI-I-PB.

Tidak ada penjelasan dari Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto dan Direktur Produksi dan Usaha Budidaya Balok Budiyanto yang membidani perumusan aturan itu, termasuk perubahannya.

Demikian pula dengan Pelaksana Tugas Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar yang sebelumnya diberi kewenangan menerbitkan SIKPI-A-PT. Pesan singkat dan telepon Bisnis kepada ketiganya tidak dijawab.

Namun, sumber di Ditjen Perikanan Budidaya mengatakan restriksi itu berkaitan dengan pelarangan kapal asing melakukan kegiatan perikanan tangkap.

“Menurut mereka (Ditjen Perikanan Tangkap), tidak bisa menerbitkan karena moratorium asing,” ujar sumber itu, Rabu (21/9/2016).

Padahal, Peraturan Presiden No 44/2016 masih memperbolehkan investasi asing terlibat dalam usaha pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan. Hanya, mereka harus bermitra dengan UMKM dan koperasi dengan pola inti plasma, subkontrak, keagenan, waralaba, dan pola lainnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, volume ekspor ikan hidup hasil tangkap selama Januari-Mei tercatat 1.922,8 ton atau 4,8% dari total volume pengapalan perikanan tangkap selama periode itu.

Kendati secara volume andilnya sedikit, kontribusi ikan hidup hasil tangkap relatif signifikan, yakni US$14,9 juta atau 12% terhadap total nilai ekspor perikanan tangkap US$124,1 juta selama Januari-Mei.

Negara tujuan utama pengapalan, a.l. Hong Kong, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, dan Perancis.

Selain menghapus pemberian izin kepada kapal asing mengangkut ikan hidup hasil tangkap, terdapat ketentuan baru lain. Ukuran kapal dibedakan, yakni maksimum 300 gros ton (GT) untuk kapal pengangkut ikan hidup dari hasil tangkap dan maksimum 500 GT untuk kapal pengangkut ikan hidup dari hasil budidaya. Sebelumnya, baik kapal pengangkut ikan hidup hasil tangkap maupun budidaya dipatok paling besar 300 GT.

Pelabuhan muat singgah untuk setiap kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing diizinkan empat dari semula satu pelabuhan dengan ketentuan hanya dapat memuat di satu pelabuhan setiap kali masuk ke wilayah pengelolaan perikanan (WPP RI).

Kapal asing pun dipersilakan masuk ke WPP RI maksimal 12 kali dalam setahun dari semula satu kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper