Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Tolak Hapus TBA Tiket Pesawat, INACA Minta Segera Revisi

INACA meminta revisi TBA tiket pesawat, sedangkan Kemenhub memastikan tidak akan menghapusnya.
Ilustrasi pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com
Ilustrasi pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia National Air Carrier Association (INACA) buka suara terkait pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menolak untuk menghapuskan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan usulan penghapusan tarif batas atas dan melepas harga tiket pesawat ke mekanisme pasar sebenarnya merupakan praktik umum di negara-negara lain.

Bayu menuturkan, pihaknya menyadari penghapusan tarif batas atas untuk tiket pesawat untuk sulit dilaksanakan. Hal tersebut karena pemerintah harus merevisi UU No. 1/2009 tentang Penerbangan terlebih dulu sebelum menghapus tarif batas atas.

Meski demikian, INACA menyadari proses tersebut tidak dapat dilakukan dengan cepat. Oleh karena itu, dia menyebut rencana ini dapat dibahas oleh pemerintah secara komprehensif dalam jangka panjang.

Sementara itu, untuk jangka pendek, Bayu berharap pemerintah dapat mengeluarkan revisi tarif batas atas tiket pesawat sesegera mungkin.

“Kami masih berharap TBA itu bisa dihapus dalam jangka panjang. Memang benar ada undang-undangnya, tetapi itu bisa direvisi, sama seperti ketentuan soal jumlah pesawat yang bisa diubah,” jelas Bayu saat dihubungi, Senin (8/1/2024).

Bayu melanjutkan, revisi TBA tiket pesawat perlu dilakukan secepat mungkin mengingat pergerakan komponen-komponen biaya operasional yang mengalami kenaikan. Salah satu pemicu kenaikan biaya operasional adalah melonjaknya harga bahan bakar pesawat atau avtur. 

Hal ini juga ditambah dengan tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang saat ini bergerak di kisaran Rp15.500 per dolar AS. Bayu mengatakan, nilai tersebut sudah jauh berubah dibandingkan ketentuan pada TBA tiket pesawat yang terakhir dikeluarkan pada 2019 lalu di kisaran Rp14.000 per dolar AS.

“Ada klausul di Kepmenhub No 106/2019 bahwa TBA itu akan direview setiap 3 bulan. Kami harap revisi terbaru ini dapat segera diputuskan,” kata Bayu.

Sebelumnya, Budi Karya telah menegaskan dirinya tidak akan menghapuskan TBA tiket pesawat seperti yang sempat diusulkan oleh Indonesia National Air Carriers Association (INACA) beberapa waktu lalu.

“Nah, kalau dilepas ke pasar itu [penghapusan TBA] enggak boleh,” ujarnya.

Budi Karya menuturkan, sejumlah maskapai telah mengajukan usulan penyesuaian batas atas tiket pesawat ini kepada Kemenhub. Dirinya juga mengakui revisi TBA tersebut memang harus dilakukan seiring dengan meningkatnya biaya operasional yang ditanggung maskapai. 

Meski demikian, dia menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam menetapkan batas atas tiket pesawat yang  baru. Hal tersebut karena pihaknya harus berhati-hati menghitung komponen-komponen harga tiket itu.

“Kami sedang mengkaji, kalau fair-nya seharusnya memang mempertimbangkan itu [menaikkan TBA]. Tetapi, kami biasanya sangat berhati-hati untuk itu,” kata Budi Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper