Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 58/2023 yang berlaku per 1 Januari 2024 mulai memberlakukan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menekankan bahwa mekanisme ini merupakan penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dan bukanlah objek pajak baru.
“Hal ini bukanlah pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru,” ujar DJP dalam unggahan Instagram @ditjenpajakri, dikutip Sabtu (6/1/2024).
Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, terdapat dua jenis TER, yakni penghitungan tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Khusus pegawai tidak tetap yang bekerja secara harian, tarif pajak dikelompokkan menjadi dua, yakni bebas pajak alias 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000 per hari.
Sementara bagi penghasilan lebih dari Rp450.000 sampai dengan Rp2,5 juta per hari, dikenakan tarif efektif 0,5%.
Baca Juga
Berikut contoh penghitungan TER harian
-Tuan X bekerja di PT IJK pada bulan Juni 2024. Tuan X melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama 10 hari dengan upah sebesar Rp4,5 juta. Artinya, jumlah penghasilan bruto sehari Tuan X adalah Rp4,5 juta : 10 = Rp450.000.
Untuk itu, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian adalah 0% x Rp450.000 = Rp0 (bebas pajak).
-Tuan L bekerja di PT AB pada bulan Februari 2024. Tuan L melakukan pekerjaan merakit jam tangan selama 20 hari dan menerima penghasilan harian sebesar Rp500.000.
Penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif harian adalah 0,5% x Rp500.000 = Rp2.500. Artinya, tarif pajak yang harus dibayar Tuan L per harinya adalah Rp2.500.