Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Rilis Aturan Pelaksanaan Pemotongan PPh 21 dan 26

Aturan baru PPh pasal 21 dan PPh pasal 26 menghapus empat regulasi yang sudah ada sebelumnya.
Ilustrasi pajak. Dok Freepik
Ilustrasi pajak. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan yang menjadi petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Pemerintah menyatakan, penyempurnaan ketentuan terkait perhitungan dan pemotongan PPh dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat (5/1/2024).

Adapun, PMK No. 168/2023 terdiri dari 9 bab, mulai dari ketentuan umum, penjelasan mengenai pemotong pajak dan penerima penghasilan, jenis penghasilan, tarif, perhitungan dan tata cara pemotongan, hingga penghasilan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan.

PMK No. 168/2023 juga memuat aturan terkait diberlakukannya tarif efektif PPh Pasal 21, yang mana terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Dengan diberlakukannya beleid tersebut, maka beberapa ketentuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan yang dicabut, diantaranya, pertama, PMK No. 250/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.

Kedua, PMK No. 252/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Ketiga, PMK No. 102/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Keempat, Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, dan Bagian Kedua angka I Lampiran PMK No. 262/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Peraturan Menteri ini [PMK No. 168/2023] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” tulis Pasal 25 PMK No. 168/2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper